Dana KUR Dukungan untuk UMKM

Seremonia.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah dukungan dari pemerintah terhadap sektor yang menyumbang 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Pemerintah merasa percaya diri memberikan KUR kepada pelaku UMKM karena program ini telah memberikan hasil yang menjanjikan. Selain itu, tingkat kredit macetnya juga sangat rendah.

Read More

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan dana KUR sebesar Rp450 triliun, meningkat dari plafon sebelumnya sebesar Rp373 triliun. Melalui dana KUR ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai modal usaha bagi pelaku UMKM.

“Mereka diharapkan dapat mengembangkan usaha, maju, dan bersaing baik di pasar domestik maupun internasional, sehingga perekonomian Indonesia dapat tumbuh dengan lebih pesat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan suku bunga KUR yang sangat rendah. Bunga KUR hanya sebesar 3 persen untuk KUR supermikro dan suku bunga satu digit untuk KUR mikro. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM tidak terbebani oleh suku bunga KUR dan dapat fokus mengembangkan usaha mereka.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah terhadap sektor UMKM yang menyumbang 61 persen terhadap PDB Indonesia,” kata Menko Airlangga.

Selain berkontribusi pada PDB, UMKM juga menyumbang hingga 97 persen dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, keberadaan program KUR yang lebih menguntungkan bagi nasabahnya menjadi sangat penting.

Tidak hanya menawarkan suku bunga rendah mulai dari 3 persen, pemerintah juga meminta bank sebagai penyalur KUR untuk memberikan kemudahan berupa pembebasan agunan bagi debitur mikro dan supermikro. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 1/2023 yang diterbitkan pada akhir Januari 2023.

Dalam peraturan tersebut, pembebasan bunga dan agunan diberikan kepada debitur KUR supermikro dan mikro dengan pinjaman maksimal Rp100 juta. Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan suku bunga KUR sebesar 3 persen untuk KUR supermikro merupakan bentuk dukungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga agar dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih produktif.

Jika dilihat secara rinci, kebijakan KUR dengan pembebasan bunga dan agunan diberikan kepada dua segmen debitur. Pertama, debitur KUR supermikro mendapatkan fasilitas bunga kredit sebesar 3 persen dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta. Segmen ini memiliki tenor kredit antara 3 hingga 5 tahun.

Kedua, debitur KUR mikro akan dikenai suku bunga kredit sesuai dengan tingkat penerimaannya. Misalnya, debitur yang mengajukan KUR untuk pertama kali akan mendapatkan suku bunga 6 persen, untuk kedua kalinya 7 persen, ketiga kalinya 8 persen, dan keempat kalinya 9 persen. Pemerintah menentukan plafon KUR untuk segmen mikro antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Yang menjadi keistimewaan bagi debitur KUR supermikro dan mikro adalah tidak ada kewajiban untuk memberikan agunan tambahan, namun tetap menyepakati agunan utama. Sementara itu, debitur KUR yang mendapatkan pinjaman di atas Rp100 juta tetap harus memenuhi ketentuan agunan utama dan tambahan.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga tahun 2022, dari total 7,62 juta debitur KUR, sebanyak 66,11 persen adalah debitur mikro, 31,84 persen adalah debitur kecil, dan 1,74 persen adalah debitur supermikro, sementara PMI kurang dari 1 persen.

Bagaimana perkembangan penyaluran dana KUR hingga 12 Juni 2023? Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa realisasi penyaluran KUR hingga 12 Juni 2023 telah mencapai Rp87,48 triliun dari total target penyaluran sebesar Rp450 triliun selama tahun 2023.

“Hingga 12 Juni 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp87,48 triliun dan diberikan kepada 1,6 juta debitur,” ujar Airlangga Hartarto pada Sabtu (17/6/2023).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM di berbagai sektor untuk memanfaatkan KUR yang disediakan pemerintah agar modal usaha bukan lagi menjadi hambatan bagi UMKM untuk naik kelas.

“Sektor ini terbuka luas, seperti yang disebutkan sebelumnya, UMKM diberikan kesempatan seluas-luasnya dan sepraktis-praktisnya. NPL (non-performing loan) relatif kecil, hanya sekitar satu persen,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, juga menyampaikan harapannya bahwa fasilitas KUR dapat mendorong semangat UMKM di Indonesia untuk terus meningkatkan usaha mereka melalui KUR dan mencapai kesuksesan yang gemilang di masa depan.

Related posts

Leave a Reply