Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Seremonia.id – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 telah dimulai pada bulan Juli 2023. Masyarakat yang telah terdaftar diminta untuk rajin memeriksa informasi terkait pencairan tersebut. Bantuan PKH tahap 3 akan tersedia untuk pencairan dari bulan Juli hingga September 2023.

Read More

Bantuan PKH merupakan program yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam aspek perekonomian dan jaringan pengaman sosial.

Selain PKH, pemerintah juga menyediakan sejumlah program perlindungan sosial pada tahun 2023, seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, dan Tanggap Bencana.

Pada tahun ini, bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap, yaitu tahap 1 pada Januari–Maret 2023, tahap 2 pada April–Juni 2023, tahap 3 pada Juli–September 2023, dan tahap 4 pada Oktober–Desember 2023. Jumlah total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan PKH pada tahun 2023 diperkirakan mencapai sekitar 10 juta keluarga.

Mengingat pencairan tahap 3 telah dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, yaitu:

  • Kategori balita usia 0 – 6 tahun dengan besaran bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori ibu hamil dan masa nifas dengan besaran bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan besaran bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan besaran bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan besaran bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas dengan besaran bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Kategori penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti berupa e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, Anda dapat menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, atau komputer PC. Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos:

  1. Login ke tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  4. Klik tombol ‘Cari Data’.
  5. Daftar penerima bantuan akan muncul.

Setelah mengecek status Anda sebagai penerima bantuan PKH melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mencairkannya melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), atau melalui kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

Related posts

Leave a Reply