BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Musnahkan Ladang Ganja

Jakarta, Seremonia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Provinsi Sumatera Utara. Tim BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengidentifikasi sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Aceh di kawasan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/2).

Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut dipaksa berhenti dan digiring oleh Tim menuju Kantor BNNP Sumatera Utara. Melalui siaran pers, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol. Drs. Atrial SH, menyampaikan telah menemukan 28 bungkus sabu seberat 26,4 kg yang disembunyikan pelaku didalam truk.

Read More

“Tim membuka paksa tangki bensin dan menemukan 14 bungkus sabu. Dengan bantuan anjing pelacak (K9), Tim kembali berhasil menemukan 14 bungkus lainnya didalam kotak perkakas pada truk yang sama. Sehingga total sabu yang berhasil ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan berat bruto 26,4 kg.” Ujar Atrial saat dijumpai awak media.

BNN mengamankan sopir truk berinisial AS (Abadi Samad), dan berhasil mengantongi satu nama tersangka lainnya berinisial MA (Marzuki Ahmad). Pengejaran dilakukan, MA berhasil diamankan di kawasan Pidie, Aceh, Rabu (19/2).

MA mengaku memerintah As untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta melalui Pekanbaru. Sementara MA mengaku diperintah oleh R (DPO) yang berada di Jeunieb Kab. Bireuen, untuk memboyong sabu tersebut dengan total upah sebesar 700 juta rupiah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atrial menambahkan, pihaknya juga telah berhasil menemukan dua titik ladang ganja di kawasan Mandailing Natal. Satu titik ladang seluas 18 Hektar berada di bukit Tujuh Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur, Aceh, Selasa (17/2), dengan total pohon ganja yang berhasil dimusnahkan perkiraan mencapai 15.000 batang. Sementara satu titik lainnya berada di kawasan Tor Sihite Desa Banjar Lancat, dengan luas kurang lebih 3 s/d 5 Hektar dan jumlah pohon ganja perkiraan sebanyak 10.000 batang.

Pemusnahan Ladang ganja tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang tertera pada UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Related posts

Leave a Reply