BNI Syariah Gandeng Developer Properti Serang, Jumway Group Indonesia

Serang, 30 April 2019. BNI Syariah menggandeng pengembang properti asal Serang, Banten, PT Jumway Group Indonesia yang merupakan holding dari Jumway Holdings Group asal Shanghai, China melalui kerjasama pembiayaan perumahan untuk proyek perumahan Prime Point yang terletak di Serang, Banten.

Kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan portofolio pembiayaan konsumer, terutama untuk produk BNI Griya iB Hasanah. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BNI Syariah Cilegon, Heru Mulyadi Ramdhan dan Direktur Marketing PT Jumway Group Indonesia, Andy Koesnodihardjo dan disaksikan oleh SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi di Serang, Banten, Selasa (29/4).

Read More

 

“Sebagai institusi perbankan syariah yang mengusung value preposition Hasanah Banking Partner, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian untuk memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah. Melalui sinergi dengan Jumway Group, kami berharap dapat memberikan alternatif perumahan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Iwan saat acara.

Kerjasama BNI Syariah dengan developer Prime Point terkait potensi bisnis yang cukup besar dengan total keseluruhan unit dari developer ini adalah 1.500 unit dengan luas lahan 40 ha.

 

Ada dua tahap pembangunan rumah dari developer Prime Point, untuk tahap satu sebanyak 138 unit dan tahap dua sebanyak 324 unit dengan rata-rata harga rumah sebesar Rp 700 juta/unit. Dengan jumlah unit rumah dari proyek properti ini, diproyeksi potensi bisnis dari kerjasama ini mencapai Rp 25 miliar.

BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp 25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.

Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.

 

Prime Point dikembangkan dengan konsep mixuse development, terdiri dari residential, commercial, dan lifestyle. Cluster pertama yang dipasarkan dari Prime Point, yaitu Cluster Alindra yang hadir dengan empat tipe rumah, dengan konsep fungsionalitas dan kualitas bangunan.

 

BNI  Syariah, Kimia Farma, Tangcity, Kementerian, Coimetto Skin Care Jepang

Related posts

Leave a Reply