Jakarta, 03/07/2020 Kemenkeu – Keluarga miskin dan tidak mampu terdampak Covid-19 di desa tak boleh menunggu lebih lama untuk mendapat bantuan sosial (bansos).
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK 50/2020 yang mengubah ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang mengatur relaksasi persyaratan, tahapan penyaluran, serta prioritas penggunaan Dana Desa. Kebijakan keuangan negara pada masa pandemi mengakibatkan Dana Desa tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp71,19 triliun dari sebelumnya Rp72 triliun.
“Dana Desa diprioritaskan untuk menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Covid-19, berupa kegiatan penanganan pandemi dan jaring pengaman sosial di desa. Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa difokuskan untuk BLT Desa sampai jangka waktu 6 bulan dan kami tidak membatasi jumlah Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT,” tutur Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto.
Langkah DJPK ini ialah bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya. Selain untuk meringankan kebutuhan dasar masyarakat desa, BLT Desa juga bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat desa akibat pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar Sri Martini menuturkan, pada 20 Mei 2020, sehari setelah penerbitan PMK 50/2020, seluruh petugas operator, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) penyalur Dana Desa standby untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Demikian pula sebagai Bendahara Umum Negara, Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank mengawal penyelesaian SPM sehinga Surat Perintah Pencairan Dana dapat terbit tanggal 20 Mei 2020,” ungkap wanita yang mulai memimpin KPPN Denpasar sejak Juni tahun lalu tersebut.
Kerja keras seluruh tim di KPPN Denpasar menjadikannya sebagai KPPN yang tercepat dalam menyalurkan BLT Desa tahap I. Masyarakat di wilayah kerjanya yang meliputi Denpasar, Gianyar, Badung, dan Tabanan, dapat menerima BLT Desa tepat waktu.
“KPPN Denpasar berkomitmen sepenuhnya dalam meyalurkan Dana Desa dengan cepat sesuai ketentuan agar manfaat BLT Desa dapat cepat pula dirasakan oleh keluarga miskin/tidak mampu di desa yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19,” tegasnya.
Ketepatan waktu penyaluran, menurut Sri, juga didukung oleh kapasitas SDM yang sangat baik dan memadai, baik di desa maupun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai mitra kerja KPPN Denpasar.
Sebagai informasi tambahan, atas kinerja penyaluran Dana Desa pada 2019, desa di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung ditetapkan menjadi Desa Mandiri sehingga berhak menerima penyaluran Dana Desa sebesar 60 persen dari pagu secara lebih awal dibandingkan desa lain yang hanya memperoleh 40 persen pada awal penyaluran.
Lion Air Group, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, BNI Syariah, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, Inspirational Video, Motivational Video