Agama Bukan Pemecah Bangsa

Depok, Jawa Barat – Agama bukan pemecah bangsa. Perbedaan agama bukanlah penghalang untuk memajukan bangsa, terutama terkait isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam pertemuan Koordinasi Organisasi Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 

Pimpinan 27 organisasi keagamaan yang merepresentasikan lima agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu nampak hadir dalam pertemuan tersebut. Suasana diskusi sangat akrab dan hangat kala mereka mendiskusikan upaya organisasi keagamaan untuk mendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan memaparkan sejumlah permasalahan yang masih dialami perempuan dan anak dewasa ini. Oleh karena itu, ia mengajak pimpinan organisasi keagamaan untuk bersinergi dengan Kemen PPPA guna meminimalisasi hal tersebut. “Ke depan, banyak program kementerian yang bisa kita sinergikan dengan organisasi keagamaan. Forum organisasi keagamaan ini dapat kita masukkan ke dalam Forum Komunikasi Nasional (Forkomnas) dan diikut-sertakan dalam kegiatan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA),” ujar Indra Gunawan.

 

Para pimpinan organisasi keagamaan menyampaikan usulan dan rekomendasi menanggapi isu perempuan dan anak yang terjadi di sekitar mereka. Mereka yakin jika perbedaan agama bukanlah penghalang untuk memajukan bangsa dan akan menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan antar umat beragama.

“Kita perlu bekerjasama agar masyarakat tahu bahwa di antara umat beragama pun kita sedang bersama-sama menangani isu perlindungan anak. Mari kita berdiskusi ada kendala apa yang kita temukan di agama kita masing-masing terkait isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar perwakilan organisasi Persekutuan Gereja Indonesia, Rully Devine Hutapea.

Pertemuan ini menghasilkan empat rekomendasi, yaitu semua lembaga/organisasi keagamaan memiliki kepedulian yang sama terhadap perlindungan perempuan dan anak, adanya kesepakatan lembaga/organisasi keagamaan membentuk forum lintas agama untuk perlindungan perempuan dan anak (FORLAPPA), semua lembaga/organisasi keagamaan akan memperkuat literasi teks dan tafsir yang mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak, serta semua lembaga/organisasi keagamaan akan melakukan aksi dan sinergi untuk perlindungan perempuan dan anak.

“Semua agama sebenarnya memiliki banyak persamaan, diantaranya sebagai cahaya penerang sehingga sudah seharusnya kita dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak sesuai dengan agama/keyakinan kita masing-masing,” tutur perwakilan organisasi Majelis Ulama Indonesia, Arif Fahrudin.