PT Angkasa Pura (AP) II memberlakukan tarif baru untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di beberapa terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mulai 1 Maret 2018 ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, operator bandara sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebelum menaikkan tarif PJP2U. Adapun penaikan tarif masing-masing terminal yang dikabulkan, yakni maksimal 25 persen dari jumlah yang diajukan oleh AP II.
“Kami batasi paling maksimal hanya 25 persen dari permintaan mereka (AP II),” terang Menhub di Jakarta, Kamis (1/3).
Dia menambahkan, tarif PJP2U di Bandara Soetta sudah enam tahun tidak mengalami penaikan. Padahal biaya yang ditanggung setiap tahunnya meningkat seiring dengan pergerakan inflasi.
“Ini sudah hampir enam tahun tidak naik. Inflasi saja satu tahun berapa? Penaikan ini masih di bawah seharusnya angka kenaikan. Kami hanya memberikan izin kenaikan supaya cost mereka tertutup,” imbuh Menhub.
Untuk diketahui, AP II beberapa waktu lalu menyatakan adanya penaikan tarif PJP2U di beberapa terminal Bandara Soekarno Hatta.
Perinciannya adalah Terminal 3 Internasional dari yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000, Terminal 1 dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000, Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000, dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000.