JAKARTA – Lagi ramai diperbincangkan kebijakkan tentang registrasi ulang sim card atau kartu seluler. Kebijakan sendiri sebenarnya bertujuan baik. Sebab selama ini, kerapkali cyber crime memanfaatkan kartu seluler.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (5/11). Menurut Tjahjo, mengenai detil tentang kebijakan pendaftaran ulang kartu seluler yang lebih tahu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Dalam Negeri dalam posisi mendukung kebijakan tersebut.
” Jadi sebaiknya tanya Kominfo. Kan kuncinya di NIK di Kementerian Dalam Negeri. Saya kira ini tujuannya baik kok untuk mendata,” katanya.
Selama ini lanjut Tjahjo harus diakui kejahatan di dunia cyber acapkali memanfaatkan bolongnya data. Salah satunya memanfaatkan data ganda kependudukan. Cyber crime, kerap memanfaatkan kartu seluler yang tak terdata. Karena itu, pemerintah ingin menutup celah itu. Sehingga cyber crime bisa ditekan. Bahkan ditangkal. Dan, sepertinya, yang kelabakan dengan kebijakan registrasi ulang adalah mereka yang acapkali melakukan tindak cyber crime.
“Memang orang-orang yang suka menggunakan cyber crime untuk hal-hal yang enggak baik mungkin khawatir ya. Tapi kalau kita yang baik saling bertukar informasi dengan wajar dengan baik tidak melanggar hukum. Ini saya kira kenapa takut,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menegaskan, tugas pemerintah adalah menjamin data kependudukan warganya. Termasuk menjamin kerahasiaannya. Dan tak mungkin juga pemerintah menjual data warganya. Terlalu berlebih-lebihan. Kebijakan registrasi ulang justru untuk melindungi warga negara dari praktek kejahatan.
” Tugas pemerintah melindungi setiap data dan kerahasiaan warga negara RI. Itu saja tujuannya,” kata Tjahjo.
Sumber :Puspen Kemendagri