Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang selalu diperingati setiap tanggal 3 Desember ditetapkan melalui Resolusi Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 47/3 Tahun 1972, dan sebelumnya disebut dengan Hari Internasional Penyandang Cacat (HIPENCA). Penetapan Hari Disabilitas Internasional (HDI) mengandung makna pengakuan akan eksistensi penyandang disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Di Indonesia peringatan Hari Disibilitas Internasional (HDI) dilaksanakan secara nasional sejak tahun 1996. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap hak dan problematika penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bagian dari usaha memperjuangkan pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara global sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga  Assessment Berbasis Online Lebih Efisien Dari Segi Waktu Dan Biaya

Pelaksanaan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun ini akan dilaksanakan di Pelataran Candi Prambanan Yogyakarta, tanggal 2 Desember 2017 dengan tema Internasional : “Transformation Towards Sustainable and Resilient Society for All” dan tema Nasional : “ Menuju Masyarakat Inklusi, Tangguh dan Berkelanjutan“ ini merupakan bagian integral dalam implementasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan hak, kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Kegiatan-kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2017 ini diarahkan pada partisipasi penuh penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan tanpa hambatan.

Selain acara puncak, rangkaian kegiatan HDI tahun 2017 ini dimeriahkan pula dengan Gerak Jalan Santai bersama Penyandang Disabilitas, Pameran Kreativitas Penyandang Disabilitas diikuti oleh masyarakat, penyandang disabilitas, organisasi sosial, yayasan dan pemerintah daerah serta Balai Besar dan UPT milik Kementerian Sosial, juga kegiatan sosialisasi dan publikasi melalui talkshow di media Elektronik/tv.
Melalui peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2017 diharapkan dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dapat terwujud.

Baca juga  Menpora Senang Pocari Sweat Konsisten Dukung Perkembangan Olahraga Indonesia