Pemkab Bulukumba Siapkan Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan sepakat untuk menyiapkan peratutan daerah (Perda) yang khusus mengatur masalah perumahan dan kawasan permukiman (PKP) di daerah tersebut. Adanya Perda tentang PKP diharapkan dapat melindungi masyarakat serta menjadi aturan dalam penataan kawasan hunian di daerah tersebut.

“Kami (DPRD Kabupaten Bulukumba-red) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba memang sedang menyusun Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami berharap Perda ini bisa menjadi aturan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarat, pengembang perumahan dan Pemda,” ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bulukumba Syamsir Paro saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi tentang Perda Perkim ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Jumát (20/4/2018)

Dalam kunjungannya tersebut, rombongan dari DPRD Bulukumba didampingi sejumlah dinas terkait diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Lukman Hakim serta beberapa staf dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan. Pada pertemuan tersebut dibahas sejumlah materi terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Perda PKP yang akan dimasukkan dalam draft Perda tersebut.

Syamsir Paro mengungkapkan, pihaknya menilai masalah perumahan di Kabupaten Bulukumba harus memiliki aturan yang jelas. Hal itu diperlukan agar pola pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh para pelaku pembangunan seperti pengembang dan masyarakat serta Pemda sendiri bisa tertata dengan baik. Apalagi kebutuhan rumah masyarakat di daerah tersebut terus bertambah seiring dengan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Perda ini kami buat untuk melindungi masyarakat dan menjadi bukti bahwa negara turut hadir untuk yang memang benar-benar membutuhkan hunian. Selain itu juga untuk mengatur pola pembangunan perumahan yang ada di Kabupaten Bulukumba. Saat ini kebutuhan rumah kami masih ada sekitar 20.000 unit rumah,”tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, arahan dari Kementerian PUPR dalam pembuatan Perda Perkim ini sangat penting. Pasalnya, selama ini peraturan yang mengatur masalah Perkim di kabupaten itu baru sebatas Peraturan Bupati Bulukumba.

“Kami berharap Kementerian PUPR bisa membantu kami dalam penyusunan Perda PKP ini. Kami targetkan tahun ini Perda ini bisa segera di sahkan,” harapnya.

Sementara itu, Sesditjen Penyediaan Perumahan  Kementerian PUPR Lukman Hakim menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya perhatian khusus dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Bulukumba dalam penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman . Untuk itu, pihaknya siap membantu penyelesaian proses pembahasan Perda Perkim tersebut.

“Hingga saat ini masih sedikit Pemda yang telah membuat Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini. Padahal kebutuhan masyarakat akan hunian yang terus meningkat harus diimbangi dengan kemudahan peraturan dan perijinan,”terangnya.

Lukman menambahkan, pihaknya melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik di Sekretariat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap mendukung serta melakukan pembinaan kepada Pemda yang ingin menyusun Perda PKP. Selain dapat datang langsung dengan mengajukan surat permohonan pendampingan ke Kementerian PUPR, pihaknya juga melakukan jemput bola untuk mengetahui Pemda yang ingin menyusun Perda tersebut.

“Kita selalu mengadakan sosialisasi ke sejumlah kabupaten/ kota melalui provinsi.  Tapi kami juga siap melaksanakan pendampingian jika Pemda memang membutuhkan,”katanya.

Related posts

Leave a Reply