Anis Ingatkan Fintech Sehat untuk Buka Akses Langsung ke Masyarakat

Sumber : DewanPerwakilanRakyat.go.id

Komisi XI DPR RI melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia), Kamis (14/1). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, menyampaikan sejumlah catatannya terkait tugas dan fungsi AFPI. Ia menyoroti keberadaan AFPI yang langsung ditunjuk oleh OJK untuk menjembatani, memberikan edukasi, dan mendorong agar fintech yang bermunculan di tengah masyarakat itu mendaftar di OJK.

Selain itu, AFPI memiliki tugas terkait dengan perlindungan konsumen. Sementara itu, OJK juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang sudah banyak membekukan fintech sampai sekitar 2000an. Dengan kondisi ini, Anis meminta agar korelasi, sinergi dan fungsi dari AFPI dan Satgas Waspada Investasi, perlu diperjelas.

Read More

Tak hanya itu, Anis juga mengungkap fakta di tengah masyarakat terkait dengan fintech dan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, tingkat literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Jarang diantara mereka yang berfikir panjang dan tidak menggali informasi lebih banyak tentang tawaran pinjaman yang diberikan. Kebanyakan masyarakat hanya menggunakan kemudahan akses. Termasuk dalam memanfaatkan pinjaman online yang penawarannya dilakukan dengan akses yang sangat mudah yaitu melalui sms dan telefon.

“AFPI harus mampu melakukan tugasnya lebih masif dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dari pinjol yang seringkali merugikan. Di sinilah peran AFPI melindungi konsumen dari ketidaktahuan terhadap fintech yang ilegal atau pinjol tadi. Jangan sampai fintech ilegal tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” kata Anis dalam rilis kepad awak media, Sabtu (16/1/2021).

Legislator dapil DKI Jakarta I ini juga menyampaikan pandangannya terkait potensi yang dimiliki AFPI yang menurutnya bisa dioptimalkan. Menurutnya, fintech yang berkumpul di AFPI, dapat melakukan langkah-langkah besar apalagi di masa pandemi ini. Disaat pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan kegiatan tatap muka, fintech bisa memanfaatkan akses digital untuk melakukan aktivitas dengan masyarakat.

Banyaknya kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan dana untuk permodalan terutama kalangan UMKM, seharusnya dijadikan peluang pengembangan fintech yang sehat. “Sinergi dengan pengembangan program fintech yang sehat, AFPI melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui mana saja fintech yang sehat dan tidak merugikan mereka,” tegasnya.

Catatan terakhir dari politisi fraksi PKS ini, mengenai aspek perlindungan konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman, namun tidak bisa melakukan akses kepada layanan perbankan.

“Masih banyak masyarakat kita yang unbankable. Ini menjadi tantangan untuk fintech. Jika fintech sehat, legal, bisa betul betul membantu, maka jangkaulah masyarakat dengan akses langsung kepada mereka. Saya tekankan, catatan-catatan yang diberikan dimaksudkan agar peran AFPI lebih terlihat, terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sebagaimana wewenang yang diberikan OJK,” tutup Anis.

Diketahui, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. (alw/es)

Related posts

Leave a Reply