Pelayanan Kesehatan “Berpacu dengan Digital”

“BPKN Menyambut baik dan optimis terhadap langkah yang diambil Pemerintah memanfaatkan Information Communication Technolofy (ICT) dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan”, ungkap Ardiansyah Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai ucapan selamat dalam acara Grand Launching Mobile JKN di Ballroom BPJS Kesehatan Jakarta, hari ini (15/11/17).

BPKN mencermati bahwa perkembangan Digital Health Care ke masa depan akan berkembang eksponensial dan membangun manfaat luas bagi kesehatan masyarakat, antara lain:

a) Semakin efisiennya biaya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bahkan digital economy memungkinkan identifikasi DNA dengan cepat dan murah (dulu perlu US$ 2,7 milyar dengan waktu 13 tahun). Sekarang hanya US$ 1000 dengan waktu yang jauh sangat cepat. Artinya, informasi DNA sangat membantu mengefisienkan pemulihan kesehatan individu bersangkutan.
b) Meningkatkan efisiensi pembiayaan fasilitas kesehatan (RS), Memberdayakan dokter, bidan, rumah sakit, dan komunitas kesehatan berinteraksi antar mereka, dan satu dengan lain. Diagnosa dan Pemecahan kasus medis diantara dokter dan ilmuwan kesehatan.
c) Meningkatnya kualitas pengelolaan penyakit, Perangkat komputer, gadget dan mesin pencari (browser) semakin canggih dan meningkatkan akses masyarakat kepada (sampai batas tertentu) medical opinion, tanpa intervensi manusia. Saat ini beberapa gadget berkembang sebagai ‘doctor a second opinion, (diabetic dan insulin).
d) Mengurangi tingkat kekeliruan, menghemat waktu dan mengurangi limbah kesehatan, dengan adanya konektivitas data medis diantara komunitas kesehatan dan pasien. Mengurangi kunjungan pasien dan juga kunjungan dokter yang tidak semestinya.
e) Meningkatkan efektivitas pengelolaan obat-obatan. Biaya dan Logistik obatobatan menjadi lebih efektif dan hemat waktu. Selanjutnya, Ekonomi Digital membangun manfaat bagi dunia farmasi. Digitalisasi data kesehatan masyarakat dan hadirnya data genetik individu memungkinkan perusahaan farmasi berinovasi memproduksi obat-obat yang lebih efektif secara lebih efisien. Simulasi percobaan inovasi obat lebih cepat dengan keakuratan yang meningkat. Muaranya obatobatan dihasilkan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat konsumen.

“Tak bisa dipungkiri bahwa teknologi informasi tersebut semakin memainkan peran signifikan dalam berbagai aspek kehidupan secara luas. Hal ini ditandai dengan semakin mudahnya akses informasi dari satu titik ke titik lainnya. Tentu ada Konsekuensi Digital Ekonomi Bagi Kehidupan Masyarakat”, jelas Ardiansyah di sela acara.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain:
a) Keamanan pelayanan kesehatan melalui artificial intelligent. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan tidak dapat dihindari, manusia harus memperoleh perlindungan dari kehadiran Artificial Intelligent.Perkembangan artifisial intelliegent tiada bisa dibendung dan akan mempengaruhi perkembangan dunia medis. Monitoring, dignosa dan tindakan medis akan “diintervensi” oleh dinamika artificial intelligent ini.
b) Lalu Lintas Data Medic/Kesehatan. Polarisasi antara Private Rights dan Public Rights semakin sempit, dan berkembangnya Virtual Rights. Hal mana berkonsekuensi terhadap status Privacy Right dari individu dan komunitas. Lalu lintas data dan informasi medis pasien. Apabila lalu lintas data dan informasi pasien tidak terkendali, dapat berakibat fatal secara medis maupun sosial bagi si pasien.

Ardiansyah menyampaikan “Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pengaturan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Kaitannya dalam bidang kesehatan, sudah tentu Memerlukan Pengaturan Yang Komprehensif Namun Adaptif”. Sebagai contoh…

1. Ekonomi digital mendorong penyesuaian pada berbagai perangkat hukum, termasuk perundang-undangan, untuk tetap mampu melindungi individu dan masyarakat.
2. Pengaturan yang kita buat harus mampu mengimbangi perkembangan digitalisasi aspek kehidupan. Oleh karena itu dalam penyusunan regulasi perlu paradigma baru khususnya terkait dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi di segala bidang.
Indonesia Bersiap hadapi Inovasi di Era Digital, payung hukum perlu disempurnakan untuk mengatur segala bentuk aktivitas konsumen. Beberapa anomali yang mungkin terjadi atas substansi dalam beberapa undang-undang, antara lain: • UU Pelayanan Publik, dengan dinamika perubahan yang begitu cepat, pelayanan publik tidak akan bisa lagi dilakukan secara manual, sehingga menjadi salah satu faktor yang sangat dituntut dibenahi sesuai perkembangan teknologi agar masyarakat menjadi lebih terlayani. • UU Kesehatan, karena jaminan perlindungan data privasi pasien perlu dinormatifkan dalam bentuk produk hukum. Dalam jangka pendek mematangkan pemanfaatan perkembangan teknologi komunikasi informasi, seperti mencari ruang perawatan yang bisa dilakukan terintegrasi untuk seluruh Rumah Sakit di wilayah/ regional tertentu dan kecepatan pelayanan Ambulance bagi masyarakat. • UU Perlindungan Konsumen, karena Paradok perlindungan konsumen era now dalam pelayanan kesehatan digital menuntut konsumen lebih berhati hati memberikan data pribadi yang tidak relevan dengan pelayanan kesehatan. Oleh karenanya UUPK sebagai payung hukum yang mengatur bagaimana hak konsumen pengguna jasa layanan kesehatan mendapatkan kepastian hukum. Mampukah Pelayanan publik melalui jasa layanan digital memberikan akses keberlangsungan keamanan data privasi kesehatan dan akses pemulihan data pribadi konsumen

“Tanpa perubahan tersebut, dinamika transaksi ekonomi yang seharusnya terjadi dengan kehadiran digital ekonomi akan terdistorsi, sebagai akibat timbulnya mistrust dalam transasksi masyarakat”, pungkas Ardiansyah sebelum meninggalkan tempat acara.

Related posts

Leave a Reply