Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terkait RPM tentang Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Masukan atau pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email [email protected] dan [email protected] dari tanggal 20 s.d 26 November 2017.
RPM ini akan mengatur mengenai formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi berdasarkan biaya yang terdiri atas:
a. biaya elemen jaringan, yang merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan nilai keekonomian. Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya Belanja Modal (Capita/ Expenditure/CAPEX) dan/atau Belanja Operasional (Operational Expenditure/OPEX). CAPEX memperhitungkan depresiasi dan biaya modal,
b. biaya aktivitas layanan retail, yang merupakan biaya yang mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi, antara lain biaya penjualan dan pemasaran,
c. profit margin, yang merupakan tingkat keuntungan yang wajar dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Selain itu, RPM ini juga bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Menteri, serta dapat dilakukan berdasarkan laporan penyelenggara jasa telekomunikasi dan/atau pengguna.
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain:
Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor K.M.147/PT,102/MPPT-97 fentang Tarif Jasa Nilai Tambah Electronic Data Interchange (EDI).
Lampiran RPM menjelaskan formula perhitungan tarif dan perhitungannya disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan jasa telekomunikasi.