Kominfo Blokir Situs Games dan Paypal

kominfo blokir paypal
kominfo blokir paypal

Seremonia.id Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) hari ini resmi memblokir beberapa situs games  seperti steampowered, dota dan Paypal. hal ini di lakukan lantaran layanan tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dimana setiap badan usaha yang Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa wajib mendaftarkan usahanya ke PSE jika tidak maka layanan tersebut akan di blokir.

domain yang di blokir kominfo
domain yang di blokir kominfo

Melalui pantauan tim seremonia melalui website trustpositif.kominfo.go.id terdapat beberapa nama yang masuk dalam kategori badan usaha yang saat ini masih di blokir statusnya karena belum mendaftarkan PSE ke kominfo, seperti :

Baca juga  Go Digital! Gerakan Nasional UMKM Go Online

Daftar Situs Yang Di Blokir Kominfo

  • Dota2.com
  • Epicgames.com
  • Origin.com
  • Paypal.com
  • Steampowered.com

Situs-situs di atas merupakan situs games yang mayoritas pemainnya berasal dari Indonesia dan khusus untuk Paypal sendiri yang merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik yang sudah lama ada dan aktif di luar negeri, namun sampai saat ini sulit beroperasi resmi di Indonesia karena selalu terbentur kebijakan pemerintah.

Jauh sebelum ada Ovo, Gopay, Linkaja dan Dana, orang dulu sudah mengenal jauh paypal sebagai bentuk pembayaran digital, namun memang harus di akui fraud sistem dari paypal beberapa tahun belakangan memang mudah sekali di tembus. seperti peretasan akun dan paypal ilegal.

Saat ini banyak para gamer lokal yang sudah menggawangkan tagar #blokirkominfo sebagai bentuk penolakan pemblokiran situs games yang sering mereka mainkan, kita tunggu saja apakah kominfo akan membuka kembali akses situs games ini atau tetap memblokir selama persyaratan PSE belum di lengkapi oleh masing-masing badan usaha.

Baca juga  Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Perbatasan di Papua