Temanggung, 15 Maret 2018 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi para penerima manfaat di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (BBRSBG) Kartini Temanggung.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula BBRSBG Kartini Temanggung hari Kamis 15 Maret 2018 diikuti 200 orang terdiri dari penyandang disabilitas intelektual, pegawai dan pendamping dari BBRSBG Kartini.
Kepala BBRSBG Kartini Temanggung mengapresiasi kegiatan ini karena mengikuti pemilihan umum merupakan salah satu hak penyandang disabilitas sebagaimana di amanat kan dalam Undang-Undang NO 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 13 yaitu hak politik ujar Murhardjani Kepala BBRSBG Kartini Temanggung.
Sosialisasi ini merupakan bagian pendidikan politik, dan sebagai pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kata Arimurti divisi Teknis KPU Kabupaten Temanggung.
Sama seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas intelektual punya hak untuk memilih dan suara mereka sangat berharga ujar Arimurti.
Materi sosialisasi yang disampaikan tentang surat suara, cara memilih dan mencoblos serta pilihan harus rahasia serta materi pilkada lainnya disampaikan dgn cara sederhana, lugas dan jelas sehingga mudah dimengerti para penyandang disabilitas intelektual.
Simulasi pencoblosan sangat meriah karna diwarnai dengan kelucuan dan gelak tawa para peserta simulasi.
Sebagai contoh ketika pilihan harusnya rahasia, tapi ada yg bertanya : Tadi yang dicoblos apa? Harusnya dijawab : rahasia, tapi ada penerima manfaat saat simulasi menjawab dengan jujur apa adanya sehingga menimbulkan gelak tawa.
Acara ditutup dgn koordinasi antara KPU dgn para pembimbing utk menekankan netralitas ASN serta memastikan penerima manfaat sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selama ini BBRSBG sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil sehingga semua PM di BBRSBG sudah memiliki e – KTP.