Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto hari ini, Jumat (16/3), menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Serta Pengembangan Data dan Informasi Statistik Bidang ESDM, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal, Kementerian ESDM, Jakarta.
Nota Kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan hasil nyata. Pemanfaatan data dan informasi statistik yang dimiliki kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah data dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi sosial ekonomi bangsa.
Hal penting lainnya adalah bagaimana MoU ini bisa membuat mekanisme serah terima data nol rupiah alias tidak berbayar selama untuk mendukung kebijakan dan bukan untuk komersialiasi. Selain itu, implementasi dari MoU ini juga harus mencakup pengembangan sumber daya manusia baik bidang statistik maupun bidang ESDM melalui sharing knowledge dan sharing experience.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi :
- penyediaan data dan/atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan/atau penyajian;
- pemanfaatan data dan/atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral untuk data dan/atau informasi yang telah tersedia;
- pengembangan sistem informasi dan metodologi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral;
- pengembangan sumber daya manusia pada bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral;
- diseminasi informasi bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas para pihak.
Dari sisi BPS, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi tindak lanjut dalam rangka mensinergikan data baik yang ada di Kementerian ESDM maupun yang ada di BPS. Selama ini, Kementerian ESDM telah banyak memberikan data yang diperlukan oleh BPS, khususnya untuk pemenuhan statistik pertambangan dan energi. Data-data tersebut sangat diperlukan dalam penghitungan PDB, produksi industri manufaktur, dan sebagainya
Sementara itu, data-data yang dibutuhkan sektor ESDM dari BPS antara lain data konsumsi energi rumah tangga, industri, dan transportasi per wilayah, yang dibutuhkan untuk perhitungan konservasi energi dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), data realisasi dan proyeksi PDRB nasional dan provinsi untuk penyusunan Rencana Umum Ketengaslitrikan Nasional atau RUPTL kedepan, data spasial demografi dan kehutanan untuk mendukung perhitungan potensi sumber daya energi terutama tenaga surya, data nilai tambah PDB sektor lain untuk menghitung proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi dan potensi data statistik lainnya dapat ditingkatkan nilai tambahnya.
Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan para pihak. Serta kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.