Haji Furoda Asal RI di Deportasi, Simak Fakta-Fakta Haji Furoda !

Haji Furoda
Haji Furoda

Seremonia.id – Sebanyak 46 orang jemaah haji asal RI di deportasi oleh pemerintah Saudi Arabia setelah mereka berhasil mendarat di Bandara King Abdul Aziz, pasalnya mereka masuk tidak menggunakan visa yang di tentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Jamaah Haji asal Indonesia ini masuk menggunakan visa Furoda (haji nonkuota) sehingga di tolak masuk, simak fakta-fakta berikut terkait deportasi haji furoda asal Indonesia.

  • Pemerintah Otoritas Arab Saudi langsung mendeportasi jamaah haji asal Indonesia karena menggunakan visa haji yang tidak sesuai aturan, penerbitan bisa mujamalah harus melalui penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Total 46 jamaah haji yang di deportasi ini sudah menggunakan pakaian ihrom lengkap setiba mereka di bandara King Abdul Aziz, Jeddah. dari para jemaah di ketahui mereka sudah membayar masing-masing Rp 200 juta sampai dengan 300 juta.
  • Travel tempat jamaah haji yang di deportasi ini di ketahui bukan travel resmi dan tidak melaporkan ke kemenag RI, mereka bisa menerbitkan visa haji furoda ini dari Malaysia dan Singapura (Menggunakan kuota haji dari negara lain).
  • Haji Furoda sendiri adalah Visa Haji Undangan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi (Visa Non Kuota).
  • Awal pertama kali berita jemaah haji furoda ilegal ini berawal dari informasi tentang adanya puluhan jemaah yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Aziz pada hari jum’at 1 Juli 2022, sebanyak 46 jemaah ini memang mengantongi visa namun asal visa dari Malaysia dan Singapura, bukan dari Indonesia. Ketua PPIH Arab Saudi Arsyad Hidayat memastikan sebanyak 46 Jemaah tersebut tidak mendapatkan visa haji furoda dari Indonesia.