Festival Kampung Berseri Ramah Anak

Jaya Pura (11/12) – “Bermain merupakan hak atas setiap anak. Adanya permainan-permainan yang membangun karakter anak dibeberapa daerah disertai dengan tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak menjadi salah satu terobosan baru yang dapat diterapkan di masyarakat. Dengan bermain, baik permainan modern maupun tradisional mempunyai nilai filosofis yang tinggi serta dapat merangsang anak untuk aktif dan bersosialisasi dengan baik.” Ujar Menteri Yohana saat menghadiri Festival Kampung Berseri Engros Astra di Jayapura, Papua (11/12).

Kegiatan Festival Kampung Berseri Astra merupakan suatu rangkaian Festival Kampung Berseri Ramah Anak ini diselenggarakan oleh PT. Astra Internasional. Tbk yang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia). APSAI dipelopori oleh Lenny Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) semenjak 2011 dan diluncurkan di tahun 2013.

Kerjasama dengan Astra dimulai dari Kota Medan, Semarang, Kupang dan Enggros Papua. Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi salah satu dari 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu peran dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak anak atas pemanfaatan waktu luang, kreatifitas dan budaya, yang merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh Negara menurut Konvensi Hak Anak (KHA).

“Sebagai perusahaan yang dapat bermanfaat bagi Bangsa dan Negara, senantiasa selalu  berkomitmen untuk dapat bermanfaat dan membantu memajukan Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dengan berfokus pada 4 pilar bidang pendidikan, kewirausahaan, lingkungan dan kesehatan. Pada Kampung Berseri Astra di Enggros ini salah satunya meliputi program Penyediaan Pusat Informasi Sahabat Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak, Pelatihan Komputer, Beasiswa, Festival permainan tradisional dan bantuan alat sekolah. ” ujar Head of Environment & Social Responsibility Division  PT, Astra Tbk, Riza Delinsyah.

Kerjasama ini wujud nyata Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) serta dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 11 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkrekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Untuk mewujudkan hak bermain anak ini, maka didukung dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Menteri Yohana mengapresiasi kerja keras dari semua pihak baik PT. Astra, Pemda Provinsi maupun Kota Jayapura serta seluruh elemen masyarakat yang telah mencurahkan waktu, tenaga, moril maupun materil dalam upaya mensukseskan kegiatan yang produktif dan menyenangkan bagi anak serta melibatkan partisipasi anak dalam melestarikan kebudayaan lokal. Dalam rangkaian ini juga diselenggarakan Pusat Informasi Sahabat Anak, Pemberian 1500 kacamata, 2000 pasang sepatu dan 500 buah Tas untuk anak Enggros Papua serta  Pasar Murah Natal. Kegiatan ini menunjukan kerjasama yang kuat antara pihak KemenPPPA dengan dunia usaha.

“Saya berharap kegiatan seperti ini perlu dicontoh oleh perusahaan lainnya untuk membantu anak-anak Indonesia karena anak Indonesia adalah anak kita semua, semua lapisan masyarakat harus bahu membahu untuk menjamin pemenuhan hak dan memastikan mereka terlindungi dari seluruh bentuk kekerasan. Anak Indonesia harus menjadi pribadi yang  kreatif dan produktif sehingga mampu menghadapi tantangan global yang sarat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” tutup Menteri Yohana.

Related posts

Leave a Reply