Beberapa Kebijakan Kementrian Perhubungan Selama Mudik Lebaran Melalui Jalur Darat

Kementerian Perhubungan telah menyusun sejumlah kebijakan yang akan mengatur pergerakan Lebaran di jalur darat pada mudik Lebaran 2023. Hal ini dimaksudkan agar ritual mudik lebaran 2023 dapat dilakukan secara lebih terencana dan santai.

Kemenhub memprediksi bahwa arus mudik akan membludak setelah infeksi Covid-19 yang melanda Tanah Air selama lebih dari dua tahun mulai menurun. Di lansir dari laman Kemenhub, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan prakiraan kepadatan pemudik jalur darat pada 2023 yang merupakan hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Mengutip data dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, prediksi total perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran mencapai 123,8 juta orang, naik 44,79 persen dari tahun 2022 yaitu 85,5 juta orang.

Kemenhub telah menyusun beberapa kebijakan untuk mengatur lalu lintas jalan raya selama mudik Lebaran 2023

Selain menggalakkan mudik gratis, Kemenhub juga melaksanakan perencanaan rekayasa lalu lintas bersama Polri, TNI, Pemda dan pihak terkait, yang mana kebijakan tersebut akan diterapkan terutama di kawasan padat dan pasar tumpah.

Kemenhub juga menyiapkan pos pemeriksaan di persimpangan dan ruas strategis selama mudik lebaran. Selain itu, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkutan umum serta perbaikan infrastruktur.

Kemenhub kemudian juga menginformasikan otoritas dan masyarakat tentang kebijakan pelaksanaan pelayanan transportasi, aspek keselamatan dan himbauan terkait protokol kesehatan. Sebagai bagian dari kelancaran arus mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan juga menerapkan kebijakan pembatasan truk di jalan raya.

Menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, prosedur pembatasan lalu lintas barang diterapkan di jalan tol dan jalan nontol. Secara khusus, ketentuan ini mulai berlaku Senin, 17 April 2023 pukul 16:00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24:00 waktu setempat.

“Adapun, untuk arus balik periode dua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00:00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08:00 waktu setempat,” jelas Hendro dalam keterangan resmi.

Berlaku untuk, antara lain angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram serta angkutan barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan material konstruksi. Namun, pembatasan ini terdapat pengecualian yaitu untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, ternak, pupuk, sepeda motor.

Berita ini di lansir dari laman Kementrian Perhubungan dan Portal Informasi Indonesia