Sebagai tindak lanjut dari janji Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa dihadapan 76 LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) bidang pendampingan ODHA yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) kemitraan Kemensos dengan LKS dalam melaksanakan pendampingan dan rehabilitasi sosial bagi ODHA yang dilaksanakan di Hotel Santika Bekasi pada Februari 2017 yang lalu.
Kementerian Sosial melalui dana hibah dalam negeri telah merealisasikan janji tersebut. Setiap LKS mendapatkan anggaran untuk disalurkan kepada ODHA dampingan masing masing di Indonesia.
Realisasi bantuan tersebut baru bisa di tuntaskan pada awal bulan Desember dikarenakan pengajuan proposal dari masing masing LKS mengalami keterlambatan sehingga proses administrasi pengajuan menjadi terlambat.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS dan KPO) Sonny W Manalu menjelaskan bahwa, total bantuan yang disetujui Menteri Sosial adalah sebesar 6,2 Miliar yang diperuntukan bagi 1.296 ODHA.
Disamping bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta) per orang, kepada seluruh LKS juga diberikan bantuan operasional didalam menjalankan bantuan pendampingan bagi ODHA yang besarnya disesuaikan dengan jumlah ODHA dampingan masing masing.
Lebih lanjut Sonny menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Sosial diberi kewenangan sebagai Leading Sector penanganan ODHA bidang Rehabilitasi Sosial. Untuk itu ada tiga langkah yang sudah dilakukan. *Pertama*, membentuk tiga Panti Unit Layanan Rehabilitas Sosial bagi orang dengan HIV yaitu satu di Ternate, satu di Medan yang keduanya melalui proses alih fungsi dan satu di Sukabumi yang merupakan kenaikan status dari Rumah Perlindungan menjadi Panti.” *Kedua*, menjalin jejaring kerja dengan seluruh LKS yang selama ini fokus melakukan dampingan bagi ODHA.
Saat ini Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS dan KPO) telah menjalin kerjasama dengan 76 LKS. LKS inilah yang melakukan pendampingan bagi ODHA sedangkan Kementerian Sosial memberikan dukungan anggaran dalam bentuk bantuan sosial keterampilan dan bantuan stimulan usaha ekonomi produktif dan yang *ketiga*, saat ini Kementerian Sosial sedang merampungkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Standar Nasional Penanganan ODHA pungkasnya.