Jakarta, 7 November 2017 – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas barang impor spin drawn yarn (SDY) dari China dengan nomor pos tarif 5402.47.00 pada BKTI 2017 (perubahan HS 5402.47.00.00 pada BTKI 2012). Penyelidikan dimulai pada 27 Oktober 2017.
“Setelah meneliti dan menganalisis bukti awal, KADI memulai penyelidikan antidumping atas spin drawn yarn dari RRT dengan nomor pos tarif 5402.47.00 (BKTI 2017),” kata Ketua KADI Ernawati.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI), sebagai perwakilan PT. Asia Pacific Fibers. Tbk, PT. Indo-Rama Synthetics. Tbk, dan PT. Indorama Ventures Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
Total impor Indonesia atas produk SDY pada tahun 2014 sebesar 24.551 ton dan mengalami penurunan pada tahun 2015 menjadi 15.894 ton. Namun impor kembali meningkat pada 2016 menjadi sebesar 24.426 ton dan sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping. Pangsa impor China pada tahun 2016 sebesar 56,9% dari total impor.
Penyelidikan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan; dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.
KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari China yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan negara yang dituduh. Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian kepada KADI