Pontianak, 21 November 2017 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan harga-harga barang kebutuhan pokok (bapok) stabil dan stok cukup jelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pasokan dan Harga Bapok Menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Pontianak, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (21/11).
“Berdasarkan hasil pemantauan di pasar rakyat, secara umum harga bapok di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya melaksanakan Natal relatif stabil. Ritel modern juga masih konsisten melaksanakan kebijakan HET,” kata Mendag.
Menurut pengalaman, kata Mendag menambahkan, harga bapok menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan. Hal ini disebabkan kenaikan permintaan yang tidak serentak di seluruh Indonesia, hanya di daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal. Kenaikan harga pada periode Desember-Januari biasanya terjadi pada komoditas hortikultura seperti cabe dan bawang karena panen yang berkurang di sentra-sentra produksi.
Namun Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah tetap menempuh langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan memantau enam daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal, yaitu Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara. Pemantauan telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2017.
Dari hasil pemantauan ke daerah, Mendag menyatakan pasokan bapok di gudang BULOG Divre setempat, antara lain beras, gula, dan minyak goreng cukup untuk menyambut Natal dan Tahun Baru. “Beberapa distributor juga telah mengantisipasi kenaikan permintaan dengan meningkatkan jumlah stok mereka,” kata Mendag menambahkan.
Selain itu, Pemerintah juga memantau harga dan pasokan di ritel modern. Berdasarkan hasil pemantauan, terlihat ritel modern konsisten dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula dengan harga Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/lt, dan daging beku Rp 80.000/kg. Sementara itu, sebagian beras di ritel modern telah dijual sesuai HET.
Kemendag juga telah mengumpulkan Kepala-Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan, asosiasi serta distributor bapok, masing-masing pada 2 November 2017 dan 16 November 2017. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa pasokan bapok di daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal terpantau aman dengan ketahanan 2-3 bulan.
Untuk memastikan pasokan cukup dan harga stabil, Mendag juga meminta Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengantisipasi kelancaran distribusi.
Pemerintah Daerah juga akan menggelar pasar murah serta bekerja sama dengan BULOG untuk melaksanakan operasi pasar. Pemerintah Daerah juga diimbau dapat memastikan pelaku usaha tidak menaikkan harga dengan tidak wajar, serta tidak menimbun barang (spekulasi).
Sebelumnya pagi tadi, Mendag melakukan pantauan hasil revitalisasi pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak. Pasar ini telah selesai dibangun dan kembali melakukan aktivitas perdagangan pada Maret 2017 dengan menampung sebanyak 851 pedagang.
“Setelah revitalisasi, perdagangan di pasar ini meningkat dan ke depannya akan menjadi pasar yang kuat dalam perdagangan karena banyak menampung UKM untuk mengembangkan usahanya,” ujar Mendag.
Patuhi HET Beras dan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi
Mendag mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku sejak 1 September 2017 lalu. Permendag ini menggantikan bagian yang mengatur beras di Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dalam Permendag tersebut, diatur spesifikasi beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir padah maksimal 25%. Lalu beras premium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%. Sementara itu, beras yang jatuh ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Pelaku usaha yang menjual beras secara eceran menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras medium atau premium, serta informasi HET pada kemasannya.
“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis,” kata Mendag Enggar.
Mendag juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Jalin Kemitraan Warung Tradisional dan Ritel Moden
Pemerintah mendorong adanya skema kemitraan antara para pelaku usaha di ritel modern dengan warung tradisional/UMKM dalam upaya mewujudkan ekonomi dan kegiatan usaha yang berkeadilan. Kemitraan antara ritel modern dan warung tradisional/UMKM merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap pengembangan warung tradisional/UMKM guna mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.
“Pemberian akses pasokan barang yang sama dari ritel modern kepada warung tradisional/UMKM sehingga menciptakan kesetaraan bagi setiap pelaku usaha ritel dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,” pungkas Mendag.