
Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi, keamanan sistem, dan edukasi pengguna sebagai fondasi perlindungan konsumen di industri aset digital. Imbauan ini disampaikan dengan merujuk pada kasus pengawasan global dan data penanganan penipuan di Indonesia.
Pelajaran dari Kasus Global
Bittime mengangkat kasus Central Bank of Ireland yang pada 22 Oktober 2026 menjatuhkan sanksi senilai €3,25 juta kepada sebuah exchange global akibat pelanggaran kewajiban perlindungan dana nasabah (safeguarding) dan tata kelola alih daya. Kelemahan pengendalian internal pada kasus tersebut membuat rekening khusus perlindungan dana nasabah mengalami kekurangan dalam jangka waktu lama, meski sanksi itu masih menunggu konfirmasi pengadilan.
Data Penanganan Penipuan di Indonesia
Di dalam negeri, OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 melaporkan lima insiden yang melibatkan ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto selama Agustus-September 2026, dengan penanganan berupa pemantauan transaksi mencurigakan, pembekuan rekening, hingga koordinasi pemulihan dana lintas lembaga. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri tercatat telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026, dengan 702.833 rekening diblokir, dana korban yang diamankan mencapai Rp811,1 miliar, dan pengembalian dana sebesar Rp207,16 miliar.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menegaskan bahwa kepercayaan terhadap platform aset digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kepatuhan regulasi, tata kelola, dan pemahaman pengguna atas risiko. Ia mengimbau investor memeriksa legalitas platform melalui kanal resmi regulator, mewaspadai janji keuntungan tak masuk akal, serta menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode OTP.
Melalui ekosistem layanan Spot, Staking, dan Futures, Bittime menyatakan terus memperkuat infrastruktur teknologi dan sistem keamanan sekaligus mengedukasi pengguna soal karakteristik serta risiko tiap produk, termasuk risiko leverage pada transaksi Futures. Status perizinan dan pengawasan OJK, menurut Ryan, menjadi acuan penting namun tidak menghilangkan seluruh risiko pasar maupun teknologi yang perlu dipahami pengguna sebelum bertransaksi.
Sumber: Bittime.





