Jakarta, 5 Desember 2017 – Holding BUMN Industri Pertambangan resmi dibentuk pekan lalu di Jakarta (27/11/2017), dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).
Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan itu ditandai dengan ditandatanganinya akta pengalihan saham seri B oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara kedalam modal perseroan.
Rini mengatakan, proses pembentukan holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah selesai.
“Pekan lalu juga sudah dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100% dimiliki negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, proses pembentukan holding telah melalui mekanisme proses komunikasi dengan Komisi VI yang intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).
Rini menegaskan, meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini lebih lanjut.
Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan tidak lepas dari semangat untuk memperkuat BUMN Pertambangan yang ada saat ini. Pembentukan holding akan memperkuat penguasaan negara terhadap cadangan sumber daya mineral yang saat ini mayoritas sumber produksinya dikuasai oleh asing/swasta. Holding BUMN diyakini juga akan meningkatkan nilai tambah sumber alam minerba yang selama ini belum diproduksi secara optimal.
Rini menerangkan, selama ini BUMN Pertambangan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan untuk melakukan investasi. Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini akan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.
Saat ini, tiga BUMN Pertambangan itu berada di luar 10 besar perusahaan pertambangan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Asia Pasifik (di luar perusahaan-perusahaan Tiongkok). Bukit Asam berada di peringkat 18, Antam di peringkat 20, sementara Timah di peringkat 38. Kondisi ini akan berubah saat pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan.
Dalam jangka pendek, holding baru ini akan segera melakukan serangkaian aksi korporasi di antaranya, pembangunan pabrik smelter grade Alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kapasitas sampai dengan 2 juta ton per tahun, pabrik Ferro Nickel di Buli, Halmahera Timur berkapasitas 13.500 ton per tahun, dan pembangunan PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 MW.
Dalam jangka menengah Holding Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam Fortune 500 Global Company.
Melalui berbagai kegiatan usaha tersebut, keberadaan Holding Industri Pertambangan akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu juga dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilaid dari kegiatan hilirisasi.
Sedangkan bagi masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberikan manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing.