JAKARTA, 6 Februari 2018 – PT Pharos Indonesia, produsen suplemen Viostin DS, menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin pada hari Senin ( 5 Februari) malam, di kediaman Kyai Ma’ruf, di wilayah Koja, Jakarta Utara. Pada pertemuan ini, manajemen Pharos diwakili oleh Yanto Kusmanto (Presiden Direktur), Ida Nurtika (Direktur Komunikasi Perusahaan), juga Andre Lembong yang mewakili keluarga pemilik perusahaan.
Dalam pertemuan ini, manajemen Pharos memberikan klarifikasi terkait produk Viostin DS, menyusul pengumuman BPOM yang mencabut ijin edar produk tersebut. “Pertemuan ini sebagai upaya tabayun atas informasi yang beredar selama ini. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kyai Ma’ruf yang telah menerima kami dan dapat memahami apa yang tengah terjadi,” ujar Ida Nurtika.
Menurut Ida, saat pertemuan, Pharos menjelaskan bahwa Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali TIDAK mengandung babi. Bahan baku untuk Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, dipasok dari pemasok luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/). Lembaga ini sendiri telah masuk ke daftar lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI.
PT Pharos Indonesia setelah mendapat informasi dari BPOM bahwa produk Viostin DS di bets tertentu, tercemar oleh DNA porcine, segera menarik seluruh produk, menghentikan penjualan, serta menghentikan produksi. “Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap konsumen, bersama dengan itu, kami melakukan penelusuran internal untuk mengetahui di titik mana pencemaran terjadi,” tambah Ida. Dari hasil penelusuran ini, diketahui bahwa sumber pencemaran berasal dari bahan bahan baku yang didatangkan dari pemasok luar negeri di atas.
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah yang dilakukan Pharos dengan menarik seluruh produk Viostin DS dari pasar, segera setelah mendapat informasi dari BPOM. “Kewenangan halal atau haram, menjadi otoritas MUI. Saya menyarankan agar produsen Viostin DS melakukan pengujian ulang atas produk dari bets tertentu yang disebut tercemar oleh BPOM tersebut, di laboratorium LPPOM MUI. Ini sebagai upaya untuk mencari opini pihak kedua yang netral dan memiliki pengalaman, juga kapabilitas dalam melakukan pengujian,” ujar Kyai Ma’ruf. “Dari hasil pengujian LPPOM MUI ini, barulah dapat disimpulkan di mana titik yang bermasalah dan upaya selanjutnya.” Lanjut Kyai Ma’ruf.
PT Pharos Indonesia sendiri merupakan perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia. PT Pharos Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.