Pemerintah Mengesahkan Permendag No 31 Tahun 2023 untuk Melindungi UMKM

Seremonia.id – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan mengesahkan Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang dalam dunia socio-commerce yang semakin meresahkan para pelaku UMKM.

Regulasi ini, yang disahkan oleh pemerintah, bertujuan untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang dinamis. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemisahan yang tegas antara media sosial dan e-commerce. Dalam upaya untuk memberikan keadilan dalam perdagangan online maupun offline, PMSE dilarang menjual produk sendiri, kecuali dalam bentuk agregasi produk UMKM.

Baca juga  Aruna Goyang Lidah Amsterdam

Permendag No 31 Tahun 2023 juga menetapkan bahwa semua produk yang diperdagangkan melalui PMSE harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lainnya. Seiring dengan itu, batas minimum harga untuk barang lintas negara ditetapkan minimal sebesar 100 USD, kecuali produk tersebut termasuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI, mengungkapkan bahwa revisi ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi UMKM di Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat memberikan daya saing kepada produk domestik di pasar yang saat ini dipenuhi oleh beragam produk impor dengan harga yang tidak masuk akal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan akan menciptakan kondisi perdagangan yang adil dan seimbang, baik untuk pelaku usaha offline maupun online.

Baca juga  Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Dalam Negeri Tak Bisa Ditawar

Dengan disahkannya Permendag No 31 Tahun 2023, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, sambil meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri. Langkah ini diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan merangsang inovasi di sektor UMKM Indonesia.