Jakarta, 27 Oktober 2017 – Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan November 2017 sebesar USD 737,59/MT. Harga tersebut melemah sebesar USD 2,51 atau 0,34% dari periode bulan Oktober 2017 yaitu USD 740,09/MT.
“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan masih tetap berada pada level di bawah 750 USD. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2017,” tandas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan di Jakarta, hari ini (27/10).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk bulan November 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2017 sebesar USD 0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan November 2017 mengalami penguatan sebesar USD 94,01 atau 4,82%, yaitu dari USD 1.950,85/MT menjadi USD 2.044,86/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penguatan USD 92 atau 5,49% dari USD 1,677/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1,769/MT pada bulan November 2017.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Permendag Nomor 80 Tahun 2017 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/id/regulations