Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menyesalkan sikap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sampai saat ini belum juga membayar pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 5,6 triliun, meski kalah di Pengadilan Pajak Jakarta.
Kekalahan itu, nyatanya tak membuat langkah salah satu perusahaan tambang emas raksasa tersebut kehabisan akal. Sebaliknya, perusahaan yang sementara bermasalahan dengan ribuan mantan karyawannya yang “dirumahkan” itu, justru menempuh jalur peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya pikir apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta sudah menjadi yang tertinggi. Mengapa harus ada PK ke MA dari Freeport lagi? Saya rasa berhenti sudah mengulur waktu tapi segera membayar pajak dan dendanya”.
“Apalagi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta ini kan sudah ada sejak 2017 lalu. Sekarang sudah Januari 2018. Mau diulur sampai kapan lagi Freeport?,” sebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua Gerson Djitmau di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut dia, jika dana senilai Rp 5,6 triliun itu dibayarkan, maka akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk membangun sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan sekolah satu atap di lima wilayah adat.
Kemudian, sarana maupun prasarana dasar bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat serta infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. “Termasuk mungkin bisa mendukung pembangunan sejumlah venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020”.
“Karena itu, kita harap sekali agar Freeport bisa segera membayar kewajibannya. Sebab mereka juga berusaha diatas tanah milik masyarakat dan pemerintah provinsi,” terangnya.
Sebelumnya, kebijakan PT. Freeport Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua sekitar Rp 5,6 triliun (2011-2017) ditanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut dia, sudah tak sepantasnya bagi Freeport untuk mengelak dengan melakukan PK. Sebab keputusan pengadilan pajak pun sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Freeport sudah tidak memiliki celah untuk mengelak. Karena itu, saya minta segera lah untuk membayar pajak itu. Jangan menunda-nunda lagi, karena anggarannya bisa dipakai untuk menunjang proses pembangunan diatas tanah ini,” Lukas.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pun melontarkan hal yang sama. Dia mengingatkan PT. Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan sebab putusan tertinggi sudah turun sehingga tak ada alasan bagi PT. Freeport Indonesia untuk menunda-nunda pembayaran.
“Suruh (Freeport) dia setor (tunggakan pajaknya). Saya bilang ini yang terakhir, sebab kalau tidak setor maka kita minta ditutup saja,” tegas Klemen Tinal.