Jakarta, 29 Desember 2017 – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memperoleh apresiasi dari Bank Indonesia (BI) atas kontribusinya dalam menyelenggarakan
penyelesaian dana pasar modal melalui mekanisme Central Bank Money (CeBM) pada 28 Desember 2017.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Agus Santoso menyerahkan simbolis apresiasi
tersebut kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dan Deputi Direktur Pengawasan Transaksi
Efek OJK Arif Budiman. Pada saat yang bersamaan, BI juga memberikan simbolis apresiasi kepada 5 (lima)
Perusahaan Efek yang telah menggunakan mekanisme CeBM untuk penyelesaian dana transaksi di pasar
modal dan 5 (lima) bank yang turut berkontribusi dalam implementasi CeBM tersebut.
Mekanisme CeBM adalah infrastruktur penyelesaian dana atas transaksi pasar modal di KSEI yang terhubung
secara langsung dengan sistem BI-RTGS, sesuai rekomendasi dari badan yang meregulasi pasar modal
dunia yaitu Committee on Payments and Market Infrastructures dan International Organization of Securities
Commissions (CPMI-IOSCO), sebagai upaya untuk mengurangi risiko kredit dan risiko likuiditas dari
penyelesaian transaksi tersebut.
Untuk merealisasikan hal ini, KSEI telah menandatangani perjanjian dengan BI terkait penggunaan sistem BIRTGS untuk layanan jasa penyelesaian dana atas transaksi di pasar modal pada 28 Mei 2015. Kerjasama in
ditindaklanjuti dengan proses penyelesaian dana melalui sistem BI-RTGS yang diikuti secara serentak oleh
20 (dua puluh) Bank Kustodian. Pada Maret 2016, kewajiban ini diperluas bagi Perusahaan Efek untuk
penyelesaian dana transaksi Surat Berharga Negara (SBN). Sejak penerapan S-INVEST pada Agustus 2016,
KSEI juga menggunakan BI-RTGS untuk penyelesaian dana transaksi Reksa Dana di S-INVEST.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, “Pemenuhan salah satu rekomendasi kunci dari
prinsip CPMI-IOSCO tersebut merupakan salah satu pencapaian bagi KSEI, yang memungkinkan Pasar
Modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal
global. Kami juga sangat bangga dengan adanya apresiasi dari Bank Indonesia.” Friderica menambahkan,
saat ini tengah dikaji kemungkinan penerapan full CeBM di Pasar Modal Indonesia, namun masih terkendala
kebutuhan fasilitas intraday (dana talangan untuk penyelesaian transaksi pasar modal) oleh Perusahaan Efek
dengan biaya murah atau sama dengan yang jumlah dana yang difasilitasi oleh Bank Pembayaran.
Kemudian, diperlukan juga penyesuaian biaya RTGS, dimana saat ini biaya RTGS tersebut masih menjadi
beban yang ditanggung oleh KSEI.
Sebelum penerapan CeBM, uang yang berputar di rekening RTGS KSEI perhari rata-rata berjumlah
Rp100 miliar. Semenjak penerapan CeBM, uang yang berputar di rekening RTGS KSEI rata-rata perhari
meningkat menjadi Rp5 triliun, total untuk transaksi pasar modal di sistem C-BEST dan S-INVEST. Biaya
RTGS yang menjadi beban KSEI per tahun pun meningkat dari sekitar Rp200 juta sebelum penerapan CeBM,
menjadi Rp1,5 miliar per Juni 2015 atau meningkat 640%.