
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang mengkaji dua kategori aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah seperti sukuk. Kajian ini membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi blockchain untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang memiliki dasar aset jelas.
Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut berpotensi sesuai syariah karena memiliki aset dasar yang jelas dan bernilai ekonomi. Pernyataan itu disampaikan melalui MUI Digital pada Rabu (21/10/2026).
Baca juga:
RWA dan Tokenisasi Sukuk
RWA merujuk pada aset dunia nyata seperti emas atau properti komersial yang direpresentasikan dalam bentuk token digital. Sementara itu, tokenisasi sukuk memungkinkan instrumen bernilai nominal tinggi, misalnya Sukuk Negara Valas yang sedang dikoordinasikan OJK bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, dipecah menjadi unit-unit lebih kecil agar lebih mudah diakses investor dengan modal terbatas.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kajian ini sebagai sinyal positif bagi industri aset digital tanah air. Menurutnya, pendekatan yang menekankan kejelasan hak kepemilikan, transparansi mekanisme transaksi, dan perlindungan konsumen penting agar inovasi blockchain berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat.
Fatwa Masih Menunggu Proses Regulasi
Meski membuka peluang, DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang menetapkan kategori aset digital tertentu sebagai kripto syariah. Gunawan menyebut penerbitan fatwa perlu menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan, termasuk lembaga kustodian serta lembaga kliring dan penjaminan. Draf kajian internal fatwa kripto syariah disebut sudah siap dibahas dalam sidang pleno, namun masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber: FLOQ.





