
Jumlah badan usaha dalam negeri yang memiliki aset kripto tercatat naik signifikan dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 943 badan usaha per Juni 2026, melonjak 92,8% dibanding Juni 2025 yang hanya 489 badan usaha.
Tren Kenaikan Bertahap
Kenaikan terjadi secara konsisten dalam tiga periode. Dari 489 badan usaha pada Juni 2025, angkanya naik menjadi 712 pada Desember 2025, lalu mencapai 943 pada Juni 2026. Dengan kata lain, ada tambahan 454 badan usaha baru dalam setahun, dengan pertumbuhan 45,6% pada semester kedua 2025 dan 32,4% pada semester pertama 2026.
Baca juga:
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tren ini sebagai penanda pergeseran dari fase adopsi menuju integrasi aset kripto dalam strategi bisnis. Menurutnya, keputusan perusahaan memiliki aset kripto kini melibatkan direksi dan bagian keuangan, bukan sekadar mengikuti tren pasar. Ia menyebut faktor pengawasan OJK, kelengkapan infrastruktur, dan tata kelola yang jelas sebagai pendorong utama masuknya korporasi ke ekosistem ini.
Basis Konsumen dan Infrastruktur Pasar
Di sisi konsumen, OJK mencatat jumlah akun pemilik aset keuangan digital mencapai 22,93 juta per Juli 2026, naik tipis 1,03% dari bulan sebelumnya. Nilai transaksi bulanan sempat turun 28,2% menjadi Rp20,52 triliun pada Juli 2026 dibanding Juni, namun secara kumulatif sepanjang Januari-Juli 2026 total transaksi tetap mencapai Rp171,12 triliun. Infrastruktur pasar juga semakin lengkap dengan 33 entitas berizin, termasuk dua bursa dan dua kustodian, serta tujuh model bisnis baru yang lolos regulatory sandbox OJK seperti tokenisasi emas, tokenisasi properti, dan stablecoin rupiah.
Yudhono menambahkan, pertumbuhan adopsi oleh badan usaha perlu diimbangi edukasi dan perlindungan konsumen agar kepercayaan yang telah terbangun di ekosistem aset kripto Indonesia dapat terus terjaga.
Sumber: FLOQ.





