
PAM JAYA mencatat skor Good Corporate Governance (GCG) sebesar 87,099 dengan predikat “Sangat Baik” untuk tahun 2025. Skor ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 85,9. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyebut peningkatan skor tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan semakin sehat, transparan, dan memiliki proses bisnis yang lebih tertata. Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pertumbuhan perusahaan ke depan.
Baca juga:
- Skor ESG Tinggi dan Free Float Saham Kuat, WIKA Beton Wakili Emiten Indonesia Berstandar Global
- Skor ESG Tinggi dan Free Float Saham Kuat, WIKA Beton Wakili Emiten Indonesia Berstandar Global
Sejalan dengan Transformasi Kelembagaan
Penguatan GCG ini disebut berkaitan erat dengan persiapan PAM JAYA menuju transformasi kelembagaan yang lebih besar. Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta, Sofyan Antonius, menilai kematangan tata kelola perusahaan bukan diukur dari banyaknya dokumen, melainkan dari konsistensi penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Penguatan tata kelola ini juga dikaitkan dengan nilai budaya kerja internal PAM JAYA, yaitu “Berkomitmen”, yang mendorong tanggung jawab dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
PAM JAYA menyatakan bahwa langkah ini berjalan seiring dengan target perusahaan mencapai 100% cakupan layanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta pada tahun 2029.
Catatan Redaksi. Skor GCG diperoleh dari asesmen independen terhadap lima prinsip yang biasa disingkat TARIF, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, bukan sekadar menilai kelengkapan dokumen perusahaan. BPKP sendiri adalah lembaga pengawasan internal pemerintah yang lazim menjadi asesor independen bagi BUMN dan BUMD, termasuk perusahaan daerah seperti PAM JAYA, sehingga hasil penilaiannya menjadi acuan standar kesehatan tata kelola di luar laporan keuangan biasa.
Sumber: PAM JAYA.





