
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menjalankan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di RW 06, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta. Program ini merupakan bagian dari kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang berfokus membangun kebiasaan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah tangga.
Edukasi dan Pelatihan Warga
Selain menyediakan sarana pengelolaan sampah, program ini juga mencakup edukasi pemilahan sampah bagi warga di empat RT, yakni RT 02, RT 03, RT 06, dan RT 11. BRI Finance bersama DLH DKI Jakarta juga menggelar pelatihan pengelolaan sampah bagi anak-anak dan anggota karang taruna setempat dengan target 50 peserta.
Sebagai Mitra Utama dalam program ini, BRI Finance menyediakan sejumlah sarana dan prasarana, antara lain tujuh unit tong komposter berkapasitas 200 liter, 11 unit tong biru 60 liter, lima unit tempat sampah (dust bin) 120 liter, serta satu unit mesin ayak kompos rotary berkapasitas 100-150 kilogram per jam. Perusahaan juga menyediakan satu paket kegiatan pelatihan khusus untuk anak dan remaja.
Direktur Utama BRI Finance Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan perubahan dalam pengelolaan sampah dapat dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat. Ia menyebut bantuan alat kerja yang lebih baik diharapkan dapat mempercepat dan mengamankan proses pengangkutan sampah oleh petugas, sekaligus mendorong kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.
Dipantau hingga 2027
BRI Finance menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi program ini secara bertahap hingga September 2027 untuk melihat perkembangan pelaksanaan serta partisipasi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk memperluas program ke wilayah RT lain di Srengseng Sawah.
Perusahaan menyebut program TJSL ini berjalan beriringan dengan pertumbuhan bisnisnya. Per September 2026, penyaluran pembiayaan BRI Finance tercatat tumbuh 99,2% secara tahunan (year-on-year).
Catatan Redaksi. TJSL atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah kewajiban perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan, diatur dalam UU Perseroan Terbatas, bukan sekadar inisiatif sukarela. Tong komposter mengolah sampah organik melalui proses penguraian oleh mikroba menjadi kompos, sedangkan mesin ayak rotary menyaring hasil kompos agar teksturnya halus dan seragam. Pemilahan sampah sejak dari rumah penting karena sampah organik dan anorganik yang sudah tercampur lebih sulit diproses ulang dibanding dipisah dari awal.
Sumber: BRI Finance (PT BRI Multifinance Indonesia).





