Jakarta, 23 Desember 2024 – Pemerintah secara resmi akan melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. “Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN,” jelasnya.
Josua menyampaikan bahwa optimalisasi ini berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). “Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Secara keseluruhan, strategi ini difokuskan pada penguatan industri berorientasi ekspor dan penciptaan lapangan kerja baru. “Melalui insentif yang terarah, optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional,” tambahnya.
Dalam konteks daya saing global, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya. “Kebijakan PPN 12% memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong ekonomi jangka panjang jika diimbangi dengan insentif yang tepat,” katanya.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi pengembangan industri bernilai tambah melalui hilirisasi, mendorong investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta memperkuat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan. “Namun Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM,” katanya.
Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, memiliki analisis yang lebih mikro. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya disalurkan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemerintah lainnya,” ujar Benny.
Meski memiliki tujuan positif, menurut Benny, pemerintah perlu melihat situasi saat ini dengan sangat hati-hati melalui pemantauan daya beli masyarakat khususnya di kalangan menengah bawah. Sebab hal ini sangat menentukan pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dijaga pada angka 5% dimana jika melihat pertumbuhan ekonomi pada 2024 ada indikasi mengalami tren penurunan. Untuk itu, Benny melihat bahwa masyarakat perlu menyiapkan diri dalam menghadapi dampak optimalisasi PPN ini.
“Tantangan terbesar ada di tiga bulan pertama sebagai masa transisi, di mana harga barang cenderung naik. Stimulus pemerintah di periode ini justru menjadi sangat penting,” katanya. Selain itu, menurutnya, masyarakat perlu memperkuat literasi keuangan dengan memprioritaskan pengeluaran penting dan mengurangi biaya non-esensial, “Masyarakat juga perlu mencari sumber pendapatan tambahan, seperti pelatihan keterampilan yang dapat membantu meningkatkan stabilitas keuangan,” tuturnya.
Menurut Benny, optimalisasi PPN memang dapat mempengaruhi pola investasi dan daya beli masyarakat, yang berimbas pada kinerja emiten, indeks saham, serta ruang gerak kebijakan moneter. Untuk meminimalkan dampak tersebut, ia mendorong pemerintah agar mampu menjaga stabilitas domestik dengan penerapan kebijakan yang terukur. “Termasuk memberikan bantuan langsung kepada kelompok berpenghasilan rendah. Jika dikelola dengan baik, dana yang terkumpul dari PPN dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Benny menilai, situasi ini merupakan momentum bagi masyarakat khususnya pelaku investasi untuk menyusun strategi yang lebih adaptif. Masyarakat dapat memperbaiki pengelolaan anggaran dan mencari peluang untuk diversifikasi pendapatan, sementara para investor disarankan menyesuaikan strategi sesuai dengan profil risiko masing-masing. “Bagi investor dengan profil risiko agresif, kondisi pasar saat ini menawarkan peluang menarik, seperti membeli saham dengan valuasi yang relatif murah. Sementara itu, obligasi ritel dapat menjadi pilihan ideal bagi mereka yang lebih konservatif. Dengan langkah strategis yang tepat, perubahan ini dapat dihadapi secara optimis dan bahkan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Benny.