Jakarta, 6 April 2018 – Menindaklanjuti pernyataan Kominfo mengenai Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler Merek INFINIX Type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung, Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya.
- Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kominfo. Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Infinix Mobility menambahkan bahwa smartphone premium Infinix Zero 5 (X603 LTE) yang telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan Made In Indonesia masih tersedia dan dapat di beli di pasaran hingga saat ini. (berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh kominfo).