Pertamina Jual Pertalite dengan Harga Murah. Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga!

Pertamina Jual Pertalite dengan Harga Murah. Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga!

Seremonia.id – PT Pertamina Patra Niaga pastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar subsidi di masyarakat di tengah tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG berharga tinggi.

Pertamine diketahui masih menjual Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram dengan harga dibawah harga keekonomiannya seperti BBM jenis Pertamax.

Dilansir dari SindoNews, “Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk produk Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg tidak ada kenaikan harga,” ujar Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, Minggu (10/7/2022)

Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. Mengikuti ketetapan pemerintah, Pertamax tidak dinaikkan harganya.

Penyesuaian harga untuk wilayah Sumatera Utara pada produk Pertamax Turbo (RON 98) dari harga Rp 16.550 menjadi Rp 14.800, Pertamina Dex (CN 53) dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.850, Dextile (CN 51) dari Rp 13.250 menjadi Rp 15.350 per liter. LPG non subsidi akan disesuaikan sekitar Rp 2.000 per KG.

Penyesuaian ini diberlakukan sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan baakr umum (JBU) mengikuti tren harga pada industry minyak dan gas dunia.

“Saat ini penyesuaian harga kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series. Tapi untuk BBK jenis Pertamax yang merupakan BBM non subsidi harganya tetap, tidak berubah, masih Rp12.750 di Sumut,” ucap Taufikurachman.

Agustiawan, Sectioon Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra, mengatakan Pertamina tetap menjual di bawah harga keekonomiannya karena dimungkinkan oleh pemerintah.

Agustiawan ikut menjelaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi ini ditetapkan sesuai dengan kondisi pasaran sekaligus mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter dihitung atau  ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Regulasi ini juga mengatur dalam pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu menteri ESDM bisa menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

“Jadi Pertamax itu memang bukan BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk menutupi harga jual dengan nilai keekonomiannya, yang subsidi Pertamina,” pungkas Agustiawan.

Harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 USD/barel lebih tinggi 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Untuk LPG, tren harga CPA masih tinggi pada Juli ini mencapai 725 USD/Metrik Ton (MT) lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

Related posts

Leave a Reply