JAKARTA – Setelah hampir 50 tahun dikelola oleh Total E&P, Blok Mahakam terhitung sejak 1 Januari 2018 diserahkan oleh Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). Selama proses alih kelola tersebut, Pemerintah memberikan kebebasan kepada PT Pertamina dalam mengatur saham kepemilikan (share down) kepada mitra kerjanya, setelah memberikan saham (Participating Interest/PI) Blok Mahakam sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan proses transisi pengololaan salah satu wilayah kerja gas terbesar di Indonesia tersebut. “Tahap pertama Mahakam itu diberikan kepada pertamina sebesar 100%,” ujar Amien usai konferensi pers capaian subsektor Migas 2017 dan Outlook 2018 di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (9/1).
Setelah diberikan saham 100 persen, sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Pertamina diharuskan memberikan saham PI sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah. “Pengertian daerah ini adalah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Nah ini dibagi,” jelasnya.
Terkait penentuan besaran nilai untuk Daerah, imbuh Amien, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemprov atau dikonsultasikan dengan Menteri ESDM terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa memutuskan, Menteri ESDM yang akan memutuskan,” kata Amien menjelaskan proses pembagian saham PI 10%.
Selanjutnya, Pemerintah mengizinkan Pertamina untuk melepas kepemilikan saham maksimal sebesar 39% dengan memberikan kebebasan dalam mencari mitra kerjanya. “Kalau itu direalisasikan, maka Peratamina share-nya menjadi 51%, daerah 10%, pihak lain 39%. Tapi itu, kalau itu direalisasikan,” urainya.
Pada tahap akhir ini, kebebasan yang diberikan Pemerintah kepada Pertamina diharapakan mampu menumbuhkan bisnis hulu Migas yang baik pada perusahaan tersebut. “Share down tahap ketiga itu adalah urusan Pertamina dan diselesaikan Business to Business. Sepenuhnya diserahkan Pertamina. Kalau kalkulasi Business to Business, tentunya Pertamina akan memperhitungkan keuntungan Pertamina,” tutur Amien.
Meskipun begitu, Pemerintah berharap kepada Pertamina untuk tetap menjaga bahkan meningkatkan produksi dengan biaya operasi siefisien mungkin. Sebagai informasi, produksi rata-rata migas pada Blok Mahakam di 2017 pada saat pengalihan pengelolaan sebesar 52 ribu BPOD (minyak dan kondesat) dan 1.351 MMSCFD