Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi respon cepat Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Respon ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
“Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diperoleh Parlementaria, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah. “Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” kata Saleh.
Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja. “BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” pungkas Saleh. (ah/sf)