Kenaikan Harga Minyak Goreng di Nilai Membebani Rakyat

Komisi VI DPR RI mencecar sejumlah pertanyaan kepada gabungan pengusaha minyak kelapa sawit di Indonesia, terkait kenaikan harga minyak goreng yang membuat masyarakat menjerit. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih berpendapat jika harga minyak goreng dibiarkan naik terus-menerus, dikhawatirkan akan semakin memberatkan masyarakat bawah. Menurut Demer, sapan akrabnya, hampir di seluruh Nusantara masyarakat mengeluh mengenai harga minyak goreng yang meroket dan tidak terjangkau.

“Jika terus menerus harga minyak goreng naik seperti ini, ini bisa memberatkan masyarakat bawah,” papar Demer saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama dengan gabungan pengusaha minyak kelapa sawit di Indonesia, di antaranya dengan Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta Direktur PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Read More

Demer menyarankan setiap pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas ini untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Harga minyak goreng melambung naik hampir menyentuh 50 persen terutama menjelang Natal dan Tahun Baru dan terus naik hingga Januari menyentuh harga Rp50 ribu per 2 liter. Di sisi lain Demer juga mengapresiasi langkah sigap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menurunkan harga minyak goreng per 19 Januari 2022 yang semula Rp25 ribu per liter menjadi Rp14 ribu per liter.

“Menko Airlangga Hartarto peka dengan jeritan masyarakat yang sudah berlangsung lama dan menjadi tradisi setiap mulai awal tahun tentang kenaikan harga-harga sembako, utamanya minyak goreng,” pungkas politisi Partai Golkar ini. Penurunan harga minyak goreng resmi diterapkan sejak Rabu kemarin secara serentak. Untuk menutup selisih harga itu, Menko Perekonomian, menggunakan instrumen subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS) sampai Rp7,5 triliun. (eko/sf)

Related posts

Leave a Reply