Keberadaan bahasa daerah di sekolah-sekolah di daerah sangat penting dikembangkan untuk menjaga kelestarian bahasa daerah sekaligus kearifan lokal. Menjaga kekayaan bahasa daerah merupakan amanah konstitusi, Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat dengan Forum Guru Honorer di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Fikri mengungkapkan, konstitusi sangat jelas menjaga kekayaan budaya nasional berupa bahasa daerah.
“Konstitusi negara sudah secara jelas menyebutkan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” tandasnya. Sayangnya, para guru bahasa daerah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Padahal, para guru bahasa daerah merupakan aktor penting dalam menjaga kekayaan budaya tersebut.
Bahasa daerah samgat dilindungi hukum postif. Sebut saja, bahasa daerah dilindungi oleh Pasal 42, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu disebutkan juga pada Pasal 5, huruf H, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. (mh/sf)