Jakarta, 21 Oktober 2021 – Parlemen Indonesia menyetujui sejumlah langkah perpajakan pada pekan lalu. Langkah-langkah itu ditujukan untuk mengkompensasi penerimaan yang melemah dan kebutuhan pengeluaran lebih tinggi karena pandemi. Perubahan utama yang akan datang meliputi:
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kenaikan bertahap tarif PPN – kenaikan sebesar 1% menjadi 11% pada April 2022 dan 12% pada 2025 ketimbang peningkatan secara langsung. Selain itu, barang-barang kebutuhan pokok dan jasa (daging, beras, angkutan umum, kesehatan, dan lain-lain) akan tetap dikecualikan. Keputusan untuk mempertahankan pengecualian ini dan kenaikan tarif PPN secara bertahap akan mengurangi beban konsumen sementara ekonomi terus pulih dari kemerosotan akibat Covid. Pemungutan PPN menyumbang seperempat dari keseluruhan pendapatan tahun lalu dan meningkat 18% yoy pada 21 Agustus. Perkiraan kami menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1% berpotensi meningkatkan pendapatan sebesar Rp45-50 triliun, yaitu ~0,2-0,3% dari PDB, sementara dampak terhadap inflasi kemungkinan kecil karena sebagian besar komoditas dan jasa penting mendapat pengecualian. Subsidi energi juga dipertahankan guna membatasi pergerakan harga energi global.
-
Rentang pajak penghasilan baru: Rentang pajak penghasilan baru untuk perorangan yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun (US$345ribu) telah resmi diumumkan. Selain itu, ambang batas untuk tarif pajak terendah (5%) akan dinaikkan sebesar Rp10 juta menjadi Rp60 juta. Aturan pajak penghasilan saat ini memiliki empat golongan, dari 5% -30%.
-
Skema pengampunan pajak baru akan diluncurkan untuk periode Januari-Juni 2022, serupa dengan yang diluncurkan pada 2016. Secara indikatif, aset yang diperoleh hingga 2015 akan dikenakan pajak sebesar 6-11% dan yang diperoleh pada 2016 dan seterusnya akan lebih tinggi, sebesar 12-18%. Beberapa sektor akan dikecualikan. Sekadar mengingatkan, selama pengampunan pajak pertama pada 2016-2017, pelaporan harta kekayaan telah melampaui target Rp4000 triliun menjadi Rp4642 triliun pada akhir Maret 2017. Dana repatriasi mencapai ~15% dari target IDR1000 triliun, sebesar IDR146 triliun.
-
Pengurangan tarif pajak perusahaan menjadi 20% ditunda: Rencana pengurangan tarif pajak perusahaan menjadi 20% di 2022 akan ditunda, dan tarif pajak yang berlaku saat ini sebesar 22% akan tetap diberlakukan dimana tarif ini telah berlaku sejak 2020 saat diturunkan dari 25%.
-
Pajak karbon sebesar IDR30 ribu/metrik ton ($2,1) akan diterapkan, turun dari usulan awal, yang sebesar IDR75 ribu/mt, dan dimulai dengan pembangkit listrik tenaga batubara. Pendekatan yang diambil adalah dengan menyeimbangkan kenaikan pajak untuk meningkatkan penerimaan dengan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi. Menurut perkiraan yang dikutip Bloomberg, skala pajak ini lebih kecil dari $3,7/mt yang dikenakan oleh Singapura dan kisaran $30-70/mt oleh negara-negara Eropa tertentu. Peningkatan pendapatan berarti mungkin terjadi ketika tarif pajak dinaikkan atau diperluas ke lebih banyak industri.
Implikasi Ekonomi
Sebelum membahas 2022, kita perlu mencermati angka tahun ini. Defisit fiskal Januari-Agustus 21 tercatat sebesar -2,3% dari PDB, kurang dari setengah dari target setahun penuh (-5,8%), dibantu oleh pendapatan berbasis sumber daya lebih tinggi dan pencairan lebih lambat.
Di sisi pendapatan, beberapa faktor positif: a) pembatasan tahun ini tidak seketat pembatasan nasional sebelumnya, ini memungkinkan sebagian besar bisnis dan industri tetap buka, kendati dengan lebih sedikit tenaga kerja, dan dengan demikian mendukung pertumbuhan pendapatan pajak; b) realisasi penerimaan bea cukai meningkat tajam; c) impor lebih tinggi meningkatkan pemungutan bea; d) peningkatan penerimaan bukan pajak – 93% dari jumlah yang dianggarkan dicapai pada Agustus – terutama berbasis sumber daya, khususnya tembaga dan minyak sawit; e) uji tuntas lebih baik. Secara bersamaan, di kolom pengeluaran, pengeluaran lebih rendah dari target yang dianggarkan. Salah satu contohnya adalah penyaluran dana untuk program stimulus pandemi (PEN) seperti di bawah ini.
Dengan memasukkan semua faktor ini, kami berasumsi bahwa belanja anggaran serta pengeluaran akan meningkat menjelang akhir tahun untuk mencapai target 85% dari yang dianggarkan, maka defisit fiskal setahun penuh mungkin lebih baik sebesar 40-60 bps vs -5,8% dari PDB yang ditargetkan.
Memasuki 2022, pendapatan kemungkinan akan mendapat dorongan dari reformasi pajak yang diusulkan tergantung pada kapan ini diterapkan. Dengan pendapatan yang dianggarkan naik sebesar 0,4% pada 2022 (lihat tabel), kami menduga bahwa potensi dorongan dari langkah-langkah baru belum diperhitungkan.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan meningkat sebesar ~IDR139,3 triliun (0,8% dari PDB) pada tahun depan dan akan mengatasi salah satu titik lemah perekonomian, yaitu penerimaan pajak lemah terhadap rasio PDB, dari 8,4% dari PDB pada saat ini menjadi 9,2%. Pengumpulan pajak lebih besar tidak hanya meningkatkan kemungkinan realisasi defisit 2022 yang lebih baik dari yang dianggarkan, sebesar -4,85% dari PDB, tetapi juga membantu pemulihan target defisit fiskal ke ke -3% dari PDB pada 2023.
Perdagangan kuat menopang angka neraca transaksi berjalan
Indonesia kembali ke defisit transaksi berjalan pada tahun ini setelah surplus selama dua triwulan pada paruh pertama 2020. Pada paruh pertama 2021, neraca transaksi berjalan mencatat defisit sebesar US$3,9 miliar, ditopang oleh peningkatan surplus perdagangan barang sebesar dua kali lipat menjadi US$15 miliar, tetapi diimbangi oleh defisit jasa lebih luas (pembayaran angkutan impor lebih tinggi) dan defisit di sektor penghasilan utama. Sekadar mengingatkan, surplus perdagangan bulan Agustus melambung ke rekor tertinggi, sebesar US$4,7 miliar, dengan ekspor diperkirakan akan tetap kuat karena peningkatan pengiriman komoditas (batubara, logam, minyak sawit, dll.), sementara angka impor juga naik karena tagihan minyak dan gas lebih tinggi.
Dengan memperhitungkan surplus perdagangan untuk 2021, sebesar ~US$28 miliar, penurunan lebih luas dalam layanan dan defisit dalam pendapatan utama, kami memperkirakan defisit transaksi berjalan setahun penuh akan melebar menjadi -1,0% dari PDB. Meskipun ada kesenjangan lebih besar, tingkat defisit akan sebesar sepertiga dari defisit selama taper tantrum pada 2013.
Cadangan devisa meningkat ke rekor tertinggi, sebesar US$146,9 miliar pada September, dibantu oleh penarikan utang luar negeri pada bulan tersebut, arus masuk lebih tinggi, dan penerimaan surplus, dengan alokasi SDR (special drawing rights, hak penarikan baru) IMF juga meningkatkan angka tersebut. Stok saat ini setara dengan hampir sembilan bulan kemampuan membiayai impor, jauh di atas kecukupan kebutuhan tiga bulan. Kami memperkirakan pertumbuhan lebih lanjut pada akhir tahun berkat arus masuk modal dan surplus perdagangan, dan dengan demikian memberi perlindungan dari risiko gejolak global lebih tinggi.
Prospek fiskal yang membaik, kebutuhan pembiayaan lebih rendah, dan defisit neraca transaksi berjalan yang menyempit telah mendukung pergerakan harga obligasi pemerintah dan nilai rupiah. Kecenderungan kepemilikan obligasi rupiah ke arah kepemilikan domestik lebih tinggi telah membantu menurunkan kerentanan pasar obligasi, memperkuat jaminan bank sentral tentang pengaturan ‘pembagian beban’ pada tahun ini dan tahun depan. Seperti disoroti di Indonesia: Gabungan moneter-fiskal untuk pertumbuhan dan nilai rupiah stabil, Pakar Strategi FX kami berpandangan bahwa USDIDR akan stabil antara 14000 dan 15000 per USD hingga 2022.