Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Lion Air Pada 07-20 JULI 2021

Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Lion Air Pada 07-20 JULI 2021

J A K A R T A – 07 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Bacaan Lainnya

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 07 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Catatan Utama: 

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
  2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
  3. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin
  4. a) Berlaku usia >12 tahun. 
  5. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. 
  6. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak  divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan  detail tidak dapat divaksin. 
  7. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  8. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
  9. *) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

            **) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

         ***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

        ****) Khusus dari dan ke Nabire: usia 0 – 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu/ sertifikat vaksin. 

#3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum KeberangkatanWNI Semua UsiaWNA Semua Usia
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

VV
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) VV
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap VV

 

Ketentuan Setelah KedatanganWNI Semua UsiaWNA Semua Usia
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB VV
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jamVV
Tujuan: Sulawesi Tenggara

∙ Kendari (KDI)

∙ Kolaka (KXB)

∙ Bau-Bau (BUW)

∙ Wangi-Wangi (WNI)

∙ Raha (RAQ)

X X VX X X X X V
Tujuan

∙ Gorontalo (GTO)

X X VX X X X VV
Dari

∙ Gorontalo (GTO)

(Uji kesehatan sesuai ketentuan tujuan akhir)

VV
Tujuan: NTB

∙ Lombok Praya (LOP)

∙ Bima (BMU)

∙ Sumbawa (SWQ)

X X X X X X VX V
Tujuan: NTT

∙ Kupang (KOE)

X X VX X X VX V
Dari dan Tujuan: Papua, khusus

∙ Merauke (MKQ) ***) 

X X VX X VX X V
Dari dan Tujuan (intraPapua), khusus ∙ Nabire (NBX) ****) VX X X VX X VV
Dari dan Tujuan (di luar Papua), khusus ∙ Nabire (NBX) ****) X VX X X X VVV

b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat.

#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali

Rute dan Bandar UdaraSWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *)Kartu Vaksin **)

(Minimal Dosis Pertama)

Mengisi

e-HAC ***)

>12 Tahun<12 TahunSemua Usia
Intra (antarwilayah Pulau Jawa)VVX V
Pulau Jawa ke Pulau BaliVVX V
Pulau Bali ke Pulau JawaVVX V
Pulau Lainnya ke Pulau JawaVVX V
Pulau Jawa ke Pulau LainnyaVVX V
Pulau Lainnya ke Pulau BaliVVX V
Pulau Bali ke Pulau LainnyaVVX V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) berdasarkan hasil uji kesehatan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin, untuk usia yang diperbolehkan vaksin yaitu di atas (>12 tahun). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi e 

HAC **)

Rute Lain

Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain di  sebut di bawah ini

X X VX X X VX V
Tujuan: Kalimantan Barat

∙ Pontianak (PNK)

∙ Ketapang (KTG)

∙ Sintang (SQG)

∙ Putussibau (PSU)

X X VX X X X X V
Tujuan: Kalimantan Tengah

∙ Palangkaraya (PKY)

∙ Pangkalan Bun (PKN)

∙ Sampit (SMQ)

∙ Muara Teweh (HMS)

X VX X X X X X V
Dari: Kalimantan Tengah, khusus ∙ Pangkalan Bun (PKN)

∙ Sampit (SMQ)

X X X X X X VX V
Tujuan Akhir: Kalimantan Timur ∙ Balikpapan (BPN)

(KTP non-Balikpapan)

XXVXXXXXV
Tujuan Akhir: Kalimantan Timur ∙ Balikpapan (BPN)

(KTP Balikpapan)

XXXXXXVXV
Tujuan: Kalimantan Utara, khusus ∙ Tarakan (TRK)

(KTP Balikpapan)

XXVXXXVVV
Tujuan: Sulawesi Utara

∙ Manado (MDC)

∙ Melonguane (MNA)

∙ Miangas (MKF)

∙ Tahuna (NAH)

XVXXXXXXV
Tujuan dan Dari: Sulawesi Tengah ∙ Palu (PLW)

∙ Toli-Toli (TLI)

∙ Buol (UOL)

∙ Poso (PSJ)

∙ Luwuk (LUW)

∙ Morowali (MOH)

XXVXXVXXV
Tujuan: Sulawesi Selatan

∙ Makassar (UPG)

∙ Selayar (KSR)

∙ Palopo – Bua (LLO)

∙ Toraja (TRT)

XXVXXXXXV
Dari intraPapua, tujuan ke

∙ Timika, Mimika (TIM)

XXXXVXXVV
Dari luar Papua, tujuan ke

∙ Timika, Mimika (TIM)

VXXXXXXVV
Tujuan: Papua Barat

∙ Sorong (SOQ)

∙ Manokwari (MKW)

∙ Fak-Fak (FKQ)

∙ Kaimana (KNG)

∙ Babo Bintuni (BXB)

XXXVXXXVV
Intra: Papua Barat

∙ Sorong (SOQ)

∙ Manokwari (MKW)

∙ Fak-Fak (FKQ)

∙ Kaimana (KNG)

∙ Babo Bintuni (BXB)

XXXXXVXVV
Dari:

Papua Barat

∙ Sorong (SOQ)

∙ Manokwari (MKW)

∙ Fak-Fak (FKQ)

∙ Kaimana (KNG)

∙ Babo Bintuni (BXB)

XXVXXVXVV

 

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah  dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya  ditanggung pemerintah.VX
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. VX
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat  yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung  sendiri.XV
Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima  vaksin Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan  domestikVV
5. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan  masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor ArrangementXV
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina) VV

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

WNA= warga negara asing 

WNI= warga negara Indonesia 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan