Jakarta, 12 Mei 2020 – Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, serta dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelengaraan konstruksi, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa, Badan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi. Pelatihan yang diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta ini berlangsung pada 12-16 Mei 2020, dilaksanakan secara daring dengan diikuti 20 peserta.
Pembangunan Infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah memerlukan berbagai faktor pendukung untuk memastikan dapat berjalan dengan lancar. Salah satu faktor pendukung tersebut, adalah tertib penyelenggaraan konstruksi, dimana salah satu indikatornya, adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Banyaknya pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah saat ini memerlukan pengawasan, terutama dalam aspek tertib penyelenggaraan yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Permasalahannya hingga saat ini, para penyedia dan pengguna jasa konstruksi umumnya hanya melihat jumlah atau nominal kontrak dengan jangka waktu yang tertera di dalam kontrak, tanpa melihat lebih dalam tentang hak dan kewajibannya dalam proyek penyelenggaraan konstruksi. Akibatnya tidak jarang proyek pekerjaannya mengalami permasalahan, dikarenakan tidak melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak atau regulasi yang berlaku.
Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, dalam sambutannya melalui konferensi video, Selasa (12/5), mengatakan Kementerian PUPR memperoleh amanah di awal Tahun Anggaran sebesar Rp120,21 triliun untuk berbagai sektor di Kementerian PUPR. Namun menilik kondisi saat ini, dengan adanya pandemi Covid-19, dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp44,58 triliun untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19, sehingga mengakibatkan Pagu Anggaran sektor menurun cukup signifikan. Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan permasalahan dalam hukum kontrak berkaitan dengan penyedia jasa.
Untuk itu dengan mengikuti Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi para peserta diharapkan dapat memahami dan mengerti subtansi, isi, materi dari hukum kontrak itu sendiri, sehingga dapat melihat dan memotret kondisi kontraktual di unit kerja masing-masing.
Zalora, Nike, BPSDM PUPR, Vivo, STIAMI, Kemenkes RI, Inspirational Video, Motivational Video