Jakarta (29 April 2020) – Kementerian Sosial memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19.
Pemda dipersilakan menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet (rumit). Kami tidak “mengunci” daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).
Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Mensos menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Mensos.
Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada DTKS, maka bisa diusulkan agar masuk dalam DTKS.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
“Pemda juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima bansos di luar DTKS,” kata Sekjen.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.
“Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS,” kata Sekjen.
Yang menjadi perhatian Kemensos, katanya, jangan sampai bansos yang berbasis APBN dari berbagai K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga penerima bantuan. Untuk bansos dari APBD tergantung daerah silahkan.
“Jadi daerah tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena bansos dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang akan menerima bansos di daerah,” katanya.
Yang penting adalah segera usulkan nama-nama penerima bansos bagi daerah yang masih belum mengusulkan, agar bansos cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.
BPSDM PUPR RI, Transfez, grandkemang Hotel Jakarta, BPJS Kesehatan, Kemenpar RI, Kemenlu RI, Kemenperin RI, Kemensos RI, Inspirational Video, Motivational Video