Bunga Deposito Kena Pajak Berapa Persen? Ini Hitungannya

Bunga Deposito Kena Pajak Berapa Persen? Ini Hitungannya
Ilustrasi (AI)

Menyimpan dana di deposito kerap jadi pilihan untuk perencanaan keuangan karena menawarkan bunga sesuai tenor yang dipilih. Namun sebelum membuka rekening deposito, nasabah perlu memahami bahwa bunga yang diperoleh tidak otomatis diterima utuh karena ada potongan pajak.

Pajak Bunga Deposito 20%

Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, bunga deposito bagi wajib pajak dalam negeri umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20% dari bunga bruto. Pengecualian berlaku untuk simpanan dengan nominal tidak lebih dari Rp7,5 juta, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pajak ini dikenakan atas bunga yang diperoleh, bukan atas dana pokok yang disimpan.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Dampak Pajak terhadap Bunga yang Diterima

Sebagai ilustrasi, jika bunga yang diperoleh sebesar Rp500.000 dan dikenakan pajak 20%, maka potongan pajaknya adalah Rp100.000, sehingga bunga bersih yang diterima menjadi Rp400.000. Karena itu, saat membandingkan produk deposito, nasabah disarankan tidak hanya melihat besaran suku bunga yang ditawarkan, melainkan juga memperhitungkan potongan pajaknya agar hasil yang diperoleh lebih realistis.

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

Selain pajak, ada beberapa aspek yang perlu dicermati sebelum menempatkan dana di deposito, yaitu suku bunga yang ditawarkan, tenor atau jangka waktu penempatan, ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo, serta batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan dengan bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak akan dijamin, sehingga nasabah perlu memastikan suku bunga yang dipilih masih sesuai batas yang ditetapkan.

Kemajuan layanan perbankan digital kini memungkinkan nasabah membuka deposito langsung melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor cabang. Salah satu contohnya adalah Deposito WOW dari aplikasi neobank milik PT Bank Neo Commerce Tbk, yang menawarkan pilihan bunga mulai dari 4,75% per tahun untuk tenor 7 hari hingga 7,25% per tahun untuk tenor 6 dan 12 bulan. Meski praktis, nasabah tetap disarankan membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) serta memahami ketentuan pajak dan pencairan sebelum menempatkan dana.

Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan