Tokenized Stocks Capai US$3 Miliar pada 2026, Minat Investor RI Naik

Tokenized Stocks Capai US Miliar pada 2026, Minat Investor RI Naik

Tokenisasi aset mulai mengubah cara investor mengakses pasar keuangan global, salah satunya lewat tokenized stocks—aset digital yang merepresentasikan eksposur terhadap saham maupun produk pasar modal seperti exchange-traded fund (ETF). Laporan Binance Research bertajuk Rewriting the On-Chain Economy mencatat kapitalisasi pasar tokenized stocks menembus US$3 miliar pada September 2026, melonjak lebih dari empat kali lipat dari sekitar US$700 juta di awal tahun.

Pertumbuhan ini menjadikan tokenized stocks sebagai kategori Real World Asset (RWA) dengan pertumbuhan tercepat sepanjang 2026, di tengah total pasar RWA on-chain yang mencapai sekitar US$38 miliar. Nilai transfer tokenized stocks secara on-chain pun melonjak, dari US$6 miliar pada kuartal I menjadi lebih dari US$100 miliar pada kuartal III 2026. Aset ini juga mulai merambah ekosistem decentralized finance (DeFi), digunakan sebagai agunan maupun dalam liquidity pool.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Platform Lokal Mulai Tawarkan Saham AS

Tren global tersebut mulai terlihat di Indonesia. Sejumlah platform aset digital domestik, termasuk FLOQ, kini menghadirkan produk yang memberi eksposur terhadap saham dan ETF Amerika Serikat lewat aset berbasis blockchain, termasuk token yang mengikuti indeks S&P 500 dan Nasdaq. FLOQ mencatat pada kuartal II 2026 jumlah trader aktif di kategori US Stocks Tokenized Assets naik 18 persen secara kuartalan, jumlah transaksi tumbuh 17 persen, dan volume perdagangan naik 11 persen. Beberapa pemain domestik lain juga menawarkan token yang merepresentasikan saham perusahaan global seperti Tesla, Apple, Amazon, dan Coinbase.

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai batas antara pasar aset digital dan pasar keuangan tradisional semakin tipis. Menurutnya, blockchain kini tidak lagi sekadar infrastruktur aset kripto, tetapi mulai menjadi jembatan untuk memperoleh eksposur terhadap aset dunia nyata seperti saham dan ETF. Ia menekankan pentingnya ekosistem yang transparan, memiliki underlying yang jelas, dan tetap mengikuti kerangka regulasi yang berlaku.

Regulator Mulai Merespons

Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) pada September 2026 memberikan kelonggaran bersifat sementara dan bersyarat bagi platform tertentu untuk memperdagangkan saham NMS yang ditokenisasi secara on-chain, dengan syarat tetap memberikan hak yang setara dengan sekuritas tradisional. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan kerangka tokenisasi RWA, dan hingga September 2026 beberapa model bisnis—mulai dari tokenisasi emas, surat berharga melalui skema KPD, hingga manfaat kepemilikan properti—telah menyelesaikan regulatory sandbox. OJK juga mencatat jumlah akun konsumen di pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp23,16 triliun.

Yudhono menambahkan bahwa nilai utama tokenisasi bukan sekadar memindahkan saham ke blockchain, melainkan membuka peluang perdagangan 24/7, settlement yang lebih efisien, dan interoperabilitas dengan aplikasi keuangan digital. Ia menyebut tokenized stocks berpotensi menjadi titik temu antara pasar modal, aset digital, dan teknologi blockchain, asalkan diiringi transparansi dan edukasi investor mengenai struktur produk, penerbit, serta mekanisme penebusannya.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan