
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menggandeng komunitas relawan Nanda Ladio Peduli untuk memperbaiki jalan berlubang di Pekanbaru, Riau. Kolaborasi dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bidang infrastruktur ini ditandai dengan aksi perbaikan di Jalan Parit Raya, Tengkerang Labuai, Bukit Raya, pada Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 23 titik jalan berlubang di sepanjang Jalan Parit Indah hingga Jalan Pesantren mendapat penanganan. Perbaikan dilakukan dengan menutup dan meratakan bagian jalan yang rusak agar lebih aman dilalui masyarakat.
Sudah 376 Titik Jalan Ditangani
Direktur Bisnis BRI Finance Primartono Gunawan mengatakan, jalan berlubang mengganggu aktivitas warga dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Perusahaan memilih berkolaborasi dengan Nanda Ladio Peduli karena komunitas ini selama ini aktif secara sukarela memperbaiki jalan rusak di Pekanbaru dan sekitarnya. Hingga saat ini, gerakan sosial tersebut tercatat telah menangani 376 titik jalan rusak di berbagai wilayah, dan kegiatan serupa akan terus berlangsung rutin setiap minggu.
Pendiri Nanda Ladio Peduli, Nanda Ladio, menjelaskan bahwa aksi ini murni bantuan sosial dan tidak dimaksudkan menggantikan peran pemerintah. Timnya hanya merespons titik-titik jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan agar masyarakat lebih aman saat melintas. Ia juga mengapresiasi dukungan BRI Finance melalui program BRIF Sehati yang membantu pelaksanaan kegiatan ini.
Perlu dicatat, penanganan yang dilakukan bersifat darurat dan sosial, bukan perbaikan permanen. Pembangunan ulang badan jalan serta pemeliharaan jangka panjang tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai status masing-masing ruas jalan. Primartono berharap kolaborasi ini dapat ditiru di kota-kota lain untuk mendorong lebih banyak pihak turut berkontribusi memperbaiki infrastruktur di lingkungan sekitar.
Catatan Redaksi. Program seperti ini biasanya masuk kategori TJSL atau tanggung jawab sosial perusahaan, bukan kewajiban hukum, sehingga sifatnya sukarela dan bisa dihentikan atau diubah sewaktu-waktu. Perbaikan darurat seperti menutup lubang jalan berbeda dari rekonstruksi jalan, karena hanya menambal permukaan tanpa membenahi struktur dasar, sehingga daya tahannya terbatas dan kewenangan perbaikan permanen tetap berada di tangan pemerintah sesuai status jalan nasional, provinsi, atau kota.
Sumber: BRI Finance dan Nanda Ladio Peduli.
