
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar jalur rel serta pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel merupakan area yang harus steril dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang masyarakat memasuki atau beraktivitas di jalur rel selain untuk keperluan operasional.
Baca juga:
- KAI Daop 2 Bandung: 34 Tewas Akibat Tertabrak KA Sepanjang 2026
- KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Rawan dan Bangun 10 Palang Pintu
Puluhan Kejadian Sepanjang 2026
Berdasarkan data KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 38 kejadian kereta tertemper orang dan 14 kejadian kereta tertemper kendaraan, baik di jalur rel maupun di perlintasan sebidang. Insiden-insiden tersebut menyebabkan 34 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka. Selain itu, terdapat 9 kejadian kendaraan menerjang palang pintu perlintasan.
Kuswardojo mengatakan angka tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan tidak bisa hanya diandalkan pada petugas dan sarana prasarana perkeretaapian, melainkan juga memerlukan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan dan berlalu lintas.
Sosialisasi hingga ke Sekolah
Sebagai upaya menumbuhkan kesadaran keselamatan, KAI Daop 2 Bandung secara rutin menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang bersama berbagai pemangku kepentingan dan komunitas pencinta kereta api. Edukasi juga menyasar warga yang tinggal di sekitar jalur rel serta lingkungan sekolah, dengan harapan kesadaran keselamatan perkeretaapian tumbuh sejak usia dini.
KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukan jaminan mutlak keselamatan, melainkan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api. Untuk itu, masyarakat diajak menerapkan prinsip ‘BERTEMAN’: Berhenti, Tengok kiri dan kanan, lalu Pastikan Aman sebelum Melanjutkan perjalanan saat melintasi perlintasan sebidang.
Catatan Redaksi. UU Perkeretaapian menetapkan jalur rel sebagai ruang khusus karena kereta tidak bisa berhenti mendadak akibat jarak pengereman yang jauh dan tanpa kemudi untuk menghindar, berbeda dari kendaraan jalan raya. Itu sebabnya palang pintu hanya berfungsi sebagai alat bantu peringatan waktu, bukan penghalang fisik yang menjamin keamanan, sehingga keselamatan tetap bergantung pada kewaspadaan orang yang melintas.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.





