Klaim Prudential Syariah Rp100 Juta, Nasabah Sakit Jantung di Penang

Klaim Prudential Syariah Rp100 Juta, Nasabah Sakit Jantung di Penang

Liburan pasangan asal Medan, Nurma Satria dan suaminya Eka Hitami Tanjung, ke Penang, Malaysia, berubah menjadi pengalaman menegangkan setelah Nurma tiba-tiba merasakan nyeri di dada. Rencana melanjutkan perjalanan ke Langkawi pun dibatalkan demi memastikan kondisi kesehatannya.

Keduanya langsung mendatangi rumah sakit di Penang. Nurma menjalani serangkaian pemeriksaan jantung, mulai dari tes laboratorium, kateterisasi, hingga rawat inap. Karena situasinya mendesak, biaya perawatan dibayarkan terlebih dahulu sebelum diajukan klaim reimbursement kepada Prudential Syariah, tempat Nurma telah terdaftar sebagai peserta sejak 2013.

Bacaan Lainnya

Manfaat Klaim Cair dalam Hitungan Hari

Dari beberapa kali perawatan yang dijalani, total manfaat yang diterima Nurma mencapai hampir Rp100 juta. Nurma mengaku proses pencairannya berlangsung cepat, jauh lebih singkat dari batas waktu maksimal 14 hari kerja yang ditetapkan. “Sekitar lima hari sampai satu minggu manfaatnya sudah masuk,” ujarnya. Selama proses klaim, tenaga pemasar mendampingi dan menjelaskan dokumen yang diperlukan.

Bagi Nurma dan Eka, pengalaman tersebut mempertegas pentingnya perlindungan yang disiapkan jauh sebelum risiko datang. “Kami sadar risiko tidak bisa diprediksi. Karena itu perlindungan harus disiapkan jauh sebelum dibutuhkan,” kata Eka. Menurut keduanya, asuransi membantu menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sehingga keluarga bisa fokus pada pengobatan tanpa harus memikirkan beban biaya.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Gautama, mengatakan perusahaan berupaya memastikan peserta tidak sendirian menghadapi risiko kesehatan maupun finansial. Produk berbasis syariah ini juga mengusung semangat tolong-menolong atau ta’awun antarpeserta melalui dana tabarru’, sehingga perlindungan yang dimiliki turut menjadi bentuk kepedulian kepada peserta lain yang membutuhkan.

Sumber: Prudential Syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan