
Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 kembali digelar untuk wilayah Semarang. Pelatihan ini menggunakan model blended learning dengan total 48 jam pelajaran (JP), menggabungkan sesi pembelajaran daring (e-learning) dan tatap muka langsung sebelum peserta mengikuti uji kompetensi.
Berdasarkan jadwal yang beredar, tahapan e-learning berlangsung dari 17 November hingga 1 Desember, dilanjutkan sesi tatap muka pada 2-3 Desember, dan uji kompetensi pada 4 Desember. Kegiatan tatap muka serta ujian dipusatkan di Holiday Inn Express Semarang.
Baca juga:
- Sertifikasi PBJP Level 1 di Semarang 2025: Jadwal dan Biaya
- Sertifikasi PBJP Level 1 Semarang 2025: Jadwal dan Biaya
Materi yang Diajarkan
Kurikulum pelatihan mencakup enam modul utama, yaitu pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan, pengadaan secara swakelola, hingga manajemen rantai pasok (supply chain management). Materi ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi yang diakui secara nasional melalui sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Skema Biaya
Peserta dapat memilih beberapa skema biaya sesuai kebutuhan, mulai dari paket tanpa penginapan seharga Rp5.500.000, paket menginap dengan kamar berbagi (twin share) seharga Rp6.750.000, paket menginap kamar sendiri (single) seharga Rp7.250.000, hingga opsi hanya mengikuti ujian seharga Rp1.750.000 bagi yang sudah menempuh pembelajaran sebelumnya.
Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak panitia penyelenggara yang tercantum dalam materi promosi resmi.
Catatan Redaksi. Sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat resmi bagi pejabat atau staf pengadaan di instansi pemerintah, sesuai aturan LKPP. Berbeda dari sekadar sertifikat pelatihan biasa, sertifikasi ini menguji kemampuan peserta lewat ujian kompetensi terpisah setelah pembelajaran, sehingga kelulusannya diakui sebagai bukti kecakapan, bukan hanya bukti kehadiran.
Sumber: IAPI Indonesia.





